TIMES JATIM, MALANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pendidikan 9 tahun wajib digratiskan bagi semua siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik, menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini di daerah harus dilakukan dengan cermat dan detail agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap dunia pendidikan, terutama di sektor swasta.
“Sekolah swasta yang selama ini mandiri dalam penyelenggaraan pendidikan, jangan sampai bermasalah dengan hukum,” ujar Asmualik, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, sekolah swasta selama ini telah menjalankan perannya secara mandiri tanpa bergantung pada anggaran negara. Karena itu, putusan MK perlu diikuti dengan kebijakan turunan yang menjamin keberlangsungan operasional mereka, bukan malah mematikan eksistensinya.
Perlu Audit dan Pengawasan Keuangan Pendidikan
Asmualik menekankan pentingnya pengawasan ketat dan audit transparan terhadap kebutuhan proses belajar-mengajar di tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk mendukung kebijakan pendidikan gratis secara adil dan realistis.
“Jangan sampai pendidikan lumpuh karena tersendatnya biaya. Kita harus memastikan bahwa hak masyarakat terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas penyelenggara pendidikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peran sekolah swasta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa telah berlangsung sejak masa sebelum kemerdekaan. Maka, pemerintah wajib menyusun skema dukungan yang adil.
Dorongan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Asmualik menyambut baik semangat pendidikan gratis 9 tahun yang telah menjadi amanat konstitusi. Namun ia menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menyiapkan regulasi dan anggaran yang memadai.
“Pemerintah harus segera menanggapi keputusan ini. Di satu sisi, masyarakat harus diberikan haknya, wajar 9 tahun. Tapi di sisi lain, jangan sampai implementasinya memukul sekolah-sekolah swasta,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Pendidikan mengenai skema teknis implementasi putusan MK tersebut, termasuk alokasi anggaran untuk sekolah swasta yang diwajibkan menggratiskan biaya pendidikan. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |