TIMES JATIM, KEDIRI – Kepemilikan akta kematian di Kota Kediri secara keseluruhan masih mencapai angka 70 persen. Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri pada bulan September 2021 lalu telah mengingatkan agar melakukan percepatan pelayanan akta kematian akibat Covid-19 yang belum sempat diurus oleh keluarga yang bersangkutan.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Syamsul Bahri, Senin (22/08/2022) mengungkapkan pihaknya juga terus mengingatkan kepada masyarakat terkait pentingnya akta kematian. Hal itu dikarenakan masyarakat yang belum begitu memahami tentang fungsi dari akta kematian.
“Seperti jika anak almarhum atau almarhumah ingin daftar polisi/TNI saat pemberkasan perlu akta kematian, kemudian saat melakukan pernikahan, dan sebagainya. Untuk itu kami juga wanti-wanti kepada masyarakat supaya dokumen itu dijaga dengan baik supaya tidak rusak atau hilang,” tutur Syamsul.
Ia juga menambahkan, dalam pengajuan akta kematian, masyarakat harus menyerahkan data-data yang diperlukan melalui kelurahan. "Seperti surat keterangan kematian, fotokopi KTP dan KK. Alhamdulillah aktanya sudah jadi, terus kami antarkan langsung kepada keluarga almarhum,” tambah Syamsul.
Kedepan capaian itu akan terus ditingkatkan, salah satunya dengan mengirim secara langsung kepada masyarakat yang sebelumnya mengajukan.
Pengantaran akta kematian akan dilakukan sendiri oleh petugas Dispendukcapil Kota Kediri. Seperti yang diberikan kepada keluarga alm. Nurhadi di kelurahan Bandarkidul. Bu Nurhadi, begitu warga memanggil istri alm. Nurhadi mengungkapkan layanan ini membantu keluarganya.
"Alhamdulillah sangat memudahkan masyarakat”, tutur ibu dua orang anak tersebut.
Syamsul sebelumnya menjelaskan, akta kematian juga menjadi berkas yang sangat penting berkaitan dengan hak waris. Akta kematian dibutuhkan untuk mencegah data almarhum disalahgunakan, pembagian harta warisan, klaim asuransi, hingga persyaratan melakukan pernikahan kembali bagi pasangan almarhum.
Hal itu mengingat ada beberapa kasus lama warga yang tidak punya akta kematian dan meninggal sudah lama serta tidak ada KK dan KTP. Akhirnya saat keluarganya membutuhkan untuk membagi tanah warisan, cukup kesulitan.
"Karena perlu penetapan pengadilan dulu baru kami bisa buatkan akta kematian. Karena itu mengurus akta kematian selain penting untuk data dan sensus pemerintah, juga memiliki manfaat untuk keluarga yang ditinggalkan," tuturnya. (*)
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Deasy Mayasari |