TIMES JATIM, PACITAN – Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, di Kabupaten Pacitan Jawa Timur merambah pada peningkatan pelayanan infratruktur kesehatan. Salah satunya untuk Pembangunan Puskesmas Ketrowonojoyo sebesar Rp2 miliar.
Kabag ULP di Pacitan mengacu pada Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Sigit Prabowo, mengatakan untuk proyek Pembangunan Rawat Inap Puskesmas Ketrowonojoyo bersumber dari DBHCHT melalui tender dini Pemenang CV Davinci Jaya.
"Iya itu masuk tender dini, kalau progresnya sampai saat ini perkembangannya bisa dikonfirmasi ke dinas terkait. Itu anggarannya dari DBHCHT," katanya. Kamis (24/7/2025).
Di sisi lain Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Pacitan, drg. Nur Farida membenarkan bahwa selain pembelian obat, alkes pun anggaran DBHCHT juga merambah pada pembangunan gedung rawat inap Puskesmas Ketrowonojoyo.
"Iya Puskesmas Ketrowonojoyo juga mendapatkan. Tentu kami mengucapkan terimakasih dengan DBHCHT kami terbantu," katanya.
Waspada Rokok Ilegal
Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan dan salah personalisasi.
Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.
Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |