https://jatim.times.co.id/
Berita

DPRD Kabupaten Mojokerto Bacakan Ketetapan Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 27 Januari 2021 - 21:47
DPRD Kabupaten Mojokerto Bacakan Ketetapan Bupati dan Wakil Bupati Proses penandatangan berita acara oleh Wakil Ketua DPRD Setia Puji Lestari, S.E., M.M., di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto jl. RA. Basoeni No. 35, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto (27/01/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MOJOKERTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto jl. RA. Basoeni No. 35, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (27/01/2021). 

Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari, S.E., M.M., yang didampingi oleh tiga wakil ketua DPRD Sholeh, Subandi,S.H dan Puji Lestari S.E. Turut hadir jajaran Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Camat serta Forkopimda Mojokerto. Jumlah anggota Dewan Sidang paripurna ini dihadiri oleh 35 anggota DPRD dan sebanyak 15 anggota absen.

Hal tersebut sudah memenuhi quorum untuk diselenggarakan sidang Paripurna. Sidang ini digelar guna menindaklanjuti Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto yang diterima DPRP Kabupaten Mojokerto pada tanggal 22 Januari 2021.

Proses penandatangan b

DPRD lantas menggelar sidang paripurna dan penandatanganan berita acara tentang pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Mojokerto tahun 2020 dan pengumuman Akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016-2021.

"Berdasarkan Berita acara dari KPU kabupaten Mojokerto dan surat keputusan DPRD dengan Nomor 170/124/414/050/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020. Telah ditetapkan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Mojokerto Nomor urut 1 suadari Dr.Hj. Ikfina Fatmawati M.Si dan saudara Muhamad Al Barra Lc.M.Hum sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Mojokerto dengan perolehan suara 405.157 suara atau 65,2% dari total suara sah sebanyak 621.096," ujar Mardiasih di Ruang Gedung Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.

Pimpinan sidang membacakan berdasarkan surat nomor 171/264/160/2021 tentang masa jabatan bupati Mojokerto tahun 2016-2021. Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah selanjutnya nomor 4 tentang sisa masa jabatan bupati mojokerto. 

”Dan disini juga saya sampaikan bahwa sisa masa jabatan Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi, S.H akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021,” pungkas Mardiasih dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.