https://jatim.times.co.id/
Berita

Pemkab Pamekasan dan Badan Hisab Rukyat Bahas Penyamaan Adzan Maghrib Ramadan

Selasa, 06 April 2021 - 17:49
Pemkab Pamekasan dan Badan Hisab Rukyat Bahas Penyamaan Adzan Maghrib Ramadan Acara forum Group Discussion prihal penyamaan kumandang adzan magrib bulan puasa yang berlangsung di Gedung Pemkab setempat.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PAMEKASANPemkab Pamekasan bersama Badan Hisab Rukyat (BHR) menggelar Forum Group Discussion (FGD) perihal penyamaan kumandang adzan maghrib saat Ramadan untuk wilayah Kabupaten Pamekasan bertempat di Gedung Pemkab setempat, Selasa (6/4/2021).

Wakil Ketua BHR Kabupaten Pamekasan, Hosen mengatakan, hasil dari FGD tersebut setidaknya telah melahirkan dua kesepakatan.

Dua kesepakatan itu meliputi: pertama, untuk jadwal adzan magrib dan adzan yang lainnya di wilayah Bumi Gerbang Salam harus berpedoman kepada masjid Agung As-syuhada melalui radio gerbang salam.

Acara forum Group Discussion b

Kedua, sebagai agenda akan diusulkan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang kumandang adzan. Supaya adzan di musholla harus menunggu adzan setelah di Masjid yang ada di desa atau kecamatan masing-masing.

"Jadwal yang dipadukan untuk wilayah Kabupaten Pamekasan, jadwal yang telah disusun dan diterbitkan oleh lembaga BHR Pamekasan tahun 1442 H ini. Jadi, semuanya diusahakan untuk mengacu pada jadwal tersebut. Karena koordinat yang digunakan titik tengah Kabupaten Pamekasan," kata Hosen.

Menurutnya, untuk pelaksanaan jadwal harus disesuaikan dengan jadwal yang ada dan tidak perlu untuk menambah titik atau semacamnya, yang penting ketika magrib itu benar-benar menunjukkan waktu adzan.

"Misalnya pada pukul 17.32 WIB, maka kita mengumandangkan adzan pada jam tersebut," paparnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, jadwal yang disusun dan diterbitkan oleh BHR Pamekasan merupakan hasil kesepakatan bersama. Baru setelah itu, akan dicetak untuk disebar luaskan, termasuk jadwal dari Kemenag. Namun, jadwal dari Kemaenag ada sedikit perbedaan.

"Misalnya disihab kemenag itu memang beda, karena mungkin satu kordinatnya tidak sama dengan yang kita gunakan. Itu sudah kita sampaikan kepada Kemenag pusat, bahwa memang ada selisih di menitnya untuk jadwal shalat dengan jadwal shalat di Pamekasan," jelasnya.

Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi menjelaskan, dari beberapa peserta FGD telah ditetap untuk menyamakan jadwal adzan magrib dan adzan shalat wajib yang lainnya dengan jadwal yang telah disepakati bersama oleh lembaga BHR.

"Jadi, 15 menit sebelum adzan pihak lembaga BHR itu akan mengubungi pengelola radio, sehingga dengan cara seperti itu, diharapkan semua masjid di Kabupaten Pamekasan berkiblat pada masjid Agung. Sebab masjid Agung-lah yang ditunjuk sebagai pusat penentuan adzan maghrib,"ungkap Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pamekasan. (*)

Pewarta : Akhmad Syafii
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.