TIMES JATIM, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) kini tengah fokus membahas rancangan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata cara rekrutmen direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola BUMD agar lebih profesional dan transparan.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, menyatakan bahwa Perda ini akan menjadi fondasi bagi sistem seleksi direksi BUMD di Jatim. Aturan yang disusun harus memastikan setiap tahapan rekrutmen berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance.
“Kualifikasi, persyaratan, mekanisme rekrutmen, transparansi, dan akuntabilitas menjadi poin utama dalam pembahasan Perda ini. Target kami, tahun 2026 regulasinya bisa selesai dan diberlakukan,” ujar Fuad.
Menurut Fuad, pembahasan Perda ini mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD.
"Seluruh mekanisme seleksi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pembentukan Perda ini tak lepas dari evaluasi terhadap kinerja sejumlah BUMD di Jatim, termasuk PT Panca Wira Usaha (PWU), sebagai holding company yang membawahi delapan anak perusahaan.
Dengan adanya regulasi baru, diharapkan kinerja BUMD akan semakin optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPRD Jatim Bahas Perda Rekrutmen Direksi BUMD, Tekankan Profesionalisme dan Transparansi
Pewarta | : Zisti Shinta Maharani |
Editor | : Deasy Mayasari |