TIMES JATIM, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menetapkan pasangan calon Sanusi dan Lathifah Shohib, sebagai Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang terpilih dalam Pilkada 2024.
Penetapan oleh KPU Kabupaten Malang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Malang, usai Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Malang, Rabu (4/12/2024) malam.
Keputusan yang menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Malang ini, dibacakatan Ketua KPU Kabupaten Malang, M Abdul Fatah, pada Rabu (4/12/2024), pukul 22.05 WIB.
Berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah yang digelar Rabu 27 November 2024, perolehan suara sah sejumlah 782.356 untuk Paslon SaLaf. Sedangkan, Paslon Gunawan Wibisono dan Umar Usman (GUS), memperoleh 399.144 suara.
Penyerahan Berita Acara Keputusan Hasil Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara kepada LO Paslon Pilkada 2024, di gedung dewan, Rabu (4/12/2024) malam. (Foto Amin/TIMES Indonesia)
"Maka, kami lakukan penetapan hasil pemilihan perolehan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2024, dengan perolehan pasangan calon nomor urut 1, SaLaf, sebanyak 782.356 suara," kata Abdul Fatah.
Setelah penetapan tersebut, pihak KPU Kabupaten Malang selanjutnya akan mengirimkan hasil untuk rekapitulasi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur ke KPU Provinsi Jawa Timur, untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Sedangkan untuk hasil Pilbup Malang, tinggal menunggu jadwal pelantikan. Rencananya, dimungkinkan pada bulan Februari 2025, akan dilakukan pelantikan sebagai Bupati Malang terpilih.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Malang tersebut, sempat muncul rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Malang, untuk dilakukan penghitungan suara ulang pada empat TPS.
Sebabnya, saat selesai penghitungan suara di TPS, C Hasil dan Plano penghitungan suara posisinya berada di luar kotak suara, untuk masing-masing pemilihan. Empat TPS tersebut, yakni TPS 03, TPS 04, TPS 06, dan TPS 08 di Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Akan tetapi, setelah sempat dilakukan penghentian dan dilakukan verifikasi data hasil penghitungan, dengan pemadanan data oleh PPK, Panwascam Wagir, juga saksi Paslon, semua akhirnya bersepakat. Sehingga tidak perlu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, M Hazairin mengungkapkan, selain rekomendasi hasil temuan di 4 TPS Desa Pandanrejo Wagir, pihaknya mencatat sejumlah kejadian yang direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan.
"Memang ada beberapa catatan temuan, namun secara umum tidak signifikan dan merugikan paslon, karena tidak mempengaruhi hasil perolehan suara. Semua sudah diselesaikan di pleno rekapitulasi, oleh KPU Kabupaten Malang," terang Hazairin.
Ia menambahkan, pada aspek pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilihan, memang menjadi kewenangan Bawaslu. Ketika terjadi perselisihan hasil perolehan suara, sudah menjadi tanah Mahkamah Konstitusi.
"Untuk (sengketa) kejadian pada proses, sudah tertangani. Dan, sesuai hasil pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Malang ini sudah klir. Kalau ada keberatan, tidak akan mempengaruhi hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU," terangnya.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Askari mengungkapkan, secara keseluruhan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Malang berjalan sukses, fair, dan damai.
Menurutnya, ini tercapai berkat kerja keras semua jajaran penyelenggara, juga peran aktif seluruh pihak yang telah andil menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Karena itu, sambung Askasi, KPU Kabupaten Malang sangat mengapresiasi tinggi dan mengucapkan terima kasih tak terhingga atas keterlebatan pihak-pihak yang turut mewujudkan demokrasi Pilkada 2024, tanpa menyisakan masalah dan sengketa pemilu. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |