TIMES JATIM, MALANG – Polemik pengiriman bantuan kemanusiaan yang melibatkan PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), BPBD Sumatera Utara, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Setelah diwarnai persoalan administrasi, miskomunikasi, hingga adu argumen, seluruh pihak menyampaikan permohonan maaf kepada Posko Malang Bersatu dan berkomitmen melakukan pembenahan.
PT PELNI mengakui adanya persoalan dalam proses pengiriman kontainer bantuan bencana, termasuk ulah oknum yang tidak tertib administrasi serta disinformasi terkait perintah pengawalan barang. Hal tersebut memicu kesalahpahaman di lapangan.
Dalam prosesnya, PELNI bersama BPBD Sumut dan Pemprov Sumut sempat membebankan biaya operasional sebesar Rp1,2 juta per kontainer kepada Posko Malang Bersatu. Namun setelah dilakukan klarifikasi dan evaluasi bersama, biaya tersebut dibatalkan dan dinyatakan gratis. Ketiga instansi pun menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan yang dinilai keliru.

Salah satu relawan Posko Malang Bersatu dari Gimbal Alas Indonesia, Rahman mengatakan, kericuhan yang terjadi bukan kesalahan relawan.
“Perihal kericuhan itu bukan kesalahan kami, jadi memang bukan kami yang seharusnya membayar biaya operasional,” ujar Rahman, Senin (29/12/2025).
PELNI Medan juga mengakui bahwa regulasi dan birokrasi yang diterapkan PELNI Pusat justru menyulitkan proses distribusi bantuan. Bahkan, disebutkan adanya persoalan internal di tingkat pusat terkait sistem administrasi pengiriman.
Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumen antara perwakilan MAPEL dan Asisten Gubernur Sumatera Utara. Ketegangan meningkat setelah Asisten Gubernur menantang pihak MAPEL dan Posko Malang Bersatu untuk menempuh jalur hukum. Namun kondisi tersebut berhasil diredam oleh Tim Advance RI 1 yang mendorong penyelesaian secara dialogis dan kekeluargaan.
Hasil evaluasi bersama menyimpulkan adanya miskomunikasi antarinstansi pemerintah dalam proses pengiriman bantuan. PELNI menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas pengiriman sesuai prosedur, sembari berkomitmen melakukan evaluasi sistem administrasi di tingkat pusat.
Sementara itu, BPBD Sumatera Utara mengakui bahwa pembobolan kontainer merupakan tanggung jawab pihaknya. PELNI disebut hanya menerima Nota Dinas dan tidak terlibat langsung dalam pembukaan kontainer bantuan.
Di sisi lain, media di bawah naungan MAPEL sempat menghadapi upaya pemblokiran oleh pihak tertentu yang diduga ingin menutupi kesalahan sejumlah instansi. Kendati demikian, MAPEL tetap mendampingi Posko Malang Bersatu untuk mencari solusi terbaik.
BPBD Sumut juga menegaskan tanggung jawabnya dalam proses dropping donasi dari Gedung Serbaguna Medan menuju Posko Malang Bersatu di IAIN Langsa sesuai manifest. Namun di lapangan, donasi dari Posko Gabungan Malang tercampur dengan bantuan dari daerah lain. Seluruh barang akan didata ulang, dan Kepala Posko Pemprov Sumut menyatakan siap bertanggung jawab serta mengganti barang yang hilang atau tertukar.
“Ini masih menjadi masalah baru. Karena donasi yang kami himpun ternyata tercampur,” ucapnya.
Sebagai penutup, Pemprov Sumut, BPBD Sumut, dan PELNI secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Posko Malang Bersatu. Ketiga instansi tersebut berkomitmen membenahi tata kelola agar penyaluran bantuan kemanusiaan ke depan berjalan lebih tertib, transparan, dan profesional.
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Imadudin Muhammad |