TIMES JATIM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan bahwa kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, tanpa keterlibatan orang lain.
“Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Wira menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh yang melibatkan 26 saksi dan masukan dari sejumlah ahli forensik. Dari total saksi tersebut, 24 telah memberikan keterangan, sementara dua lainnya belum dapat hadir untuk dimintai keterangan.
“Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” lanjut Wira.
Diketahui, Arya Daru ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.10 WIB di kamar 105, Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil No.22, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, kepala Arya Daru dalam kondisi terlilit lakban, memunculkan dugaan awal adanya tindak kekerasan.
Namun, hasil pemeriksaan dari para ahli memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik atau penganiayaan oleh pihak lain. “Dari pemeriksaan dan keterangan para ahli, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada keterlibatan orang lain,” tegas Wira.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah mengamankan 103 barang bukti dari berbagai lokasi, termasuk dari kantor, tempat tinggal korban, serta barang pribadi yang diperoleh dari keluarga dan saksi-saksi lainnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turut mengikuti perkembangan kasus ini juga menyatakan bahwa penyebab kematian Arya Daru kini semakin jelas.
“Hari ini semakin jelas penyebab kematian dari Arya Daru. Tinggal diumumkan saja oleh Polda Metro Jaya,” ujar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam usai rapat bersama Komnas HAM dan Polda Metro, Senin (28/7/2025). (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |