TIMES JATIM, JOMBANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Jombang secara tegas meminta agar Direksi Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan bersama Bupati Jombang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) segera memutus kerja sama dengan 17 perusahaan, lembaga, dan perorangan yang selama ini menjadi mitra PDP Panglungan.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Fraksi PKB melakukan kajian terhadap dokumen kerja sama dan hasil evaluasi kinerja kemitraan antara PDP Panglungan dengan pihak ketiga. Fraksi dari partai berlambang bumi itu menilai bahwa kerja sama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan justru merugikan perusahaan daerah.
“Kami mendesak agar seluruh kerja sama yang sudah berjalan dengan 17 pihak tersebut segera dihentikan. Ini penting demi menjaga integritas dan kelangsungan usaha PDP Panglungan,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, M. Subaidi, Selasa (10/6/2025).
M. Subaidi menjelaskan, ada dua pertimbangan utama yang menjadi dasar permintaan FPKB. Pertama, kerja sama yang dilakukan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf f. Kedua, isi perjanjian kerja sama tersebut dinilai merugikan secara nyata bagi PDP Panglungan.
Senada dengan itu, Sekretaris Fraksi PKB Anas Burhani, menambahkan bahwa langkah evaluatif ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat Jombang.
“Ini bukan sekadar pengawasan, tapi bentuk keberpihakan kami terhadap tata kelola BUMD yang bersih, profesional, dan tidak menjadi beban daerah,” ujar Anas.
FPKB berharap, Direksi PDP Panglungan dan Bupati Jombang segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut demi perbaikan tata kelola perusahaan daerah dan mencegah kerugian lebih lanjut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Fraksi PKB DPRD Jombang Desak Pemutusan Kerja Sama PDP Panglungan dengan 17 Mitra
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Deasy Mayasari |