TIMES JATIM, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, akan mulai menetapkan pidana sanksi sosial bagi pelaku restorative justice di tahun 2026.
"Jadi ada sanksi sosial. Ketika ada kejadian yang di-restorative justice, maka hukuman tidak digantikan (dihapuskan), tapi dengan restorative justice itu tetap harus ada sanksi sosial," ujarnya, Senin (15/12/2025).
Wali Kota Eri menuturkan, Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai bentuk kerja sosial yang dibutuhkan oleh perangkat daerah (PD) sebagai bagian dari penerapan sanksi tersebut.
"Sehingga nanti di situ kami akan menyampaikan apa saja yang dibutuhkan oleh pemerintah kota. Contoh, di kita ada Dinas Sosial, memandikan orang gila, kasih makan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa). Setelah itu kita juga ada menjaga sekolah, menjaga TPS (Tempat Pembuangan Sementara)," jelasnya.
Menurut Eri, durasi pidana sanksi sosial akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelanggaran yang ditangani melalui mekanisme restorative justice "Ketika ada restorative justice, maka ditentukan berapa sih lama harinya mereka menjalankan kerja sosial," katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Surabaya akan menginventarisasi bentuk kerja sosial di masing-masing PD. Nah, dari hasil inventarisasi selanjutnya akan disampaikan kepada kejaksaan sebagai bahan pertimbangan penjatuhan pidana sanksi sosial.
"Nanti kami meminta di masing-masing PD itu apa kerja sosial yang bisa diterapkan, nanti kita sampaikan kepada Kajari. Sehingga ketika (Kajari) nanti memberikan sanksi, maka akan melihat di sebelah mana mereka akan diberikan sanksi sosial, di dinas apa, dalam bentuk apa, dalam berapa hari," terangnya.
Wali Kota Eri juga mencontohkan sejumlah bentuk pidana sanksi sosial lain yang bersifat umum dan tidak berorientasi keuntungan. Seperti di antaranya menyapu jalan dan menjaga TPS.
"Ini kan sifatnya umum, tidak bersifat (mendapat) keuntungan, tapi bagaimana mereka ada sanksi sosial yang bersifat umum dan untuk kemasyarakatan," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mulai 2026, Pemkot Surabaya Terapkan Pidana Sanksi Sosial bagi Pelaku Restorative Justice
| Pewarta | : Siti Nur Faizah |
| Editor | : Deasy Mayasari |