https://jatim.times.co.id/
Berita

Demo Tunggal di PN Bondowoso, Uang Muka Pembelian Tanah Minta Dikembalikan

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:00
Demo Tunggal di PN Bondowoso, Uang Muka Pembelian Tanah Minta Dikembalikan Kuasa hukum pihak tergugat eksekusi tanah melakukan aksi tunggal di PN Bondowoso agar uang DP Rp 150 juta dikembalikan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Salah seorang pengacara bernama Dr. Supriyono melakukan aksi demo tunggal di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bondowoso, Jumat (27/12/2024). 

Supriyono berjalan kaki dari Bunderan Nangkaan ke PN Bondowoso menggunakan alat bantu kruk ketiak karena mengalami cedera. Tampak sejumlah aparat keamanan berjaga di lokasi aksi. 

Dia menuntut keadilan untuk kliennya bernama Solikin atas sengketa tanah dan eksekusi objek sengketa di Tamanan. 

Saat dikonfirmasi Supriyono menjelaskan, kliennya membeli tanah seluas 5.220 M2 dan 750 M2 di Desa Tamanan dengan harga tanah Rp 450 juta pada tahun 2016 lalu. 

Kliennya membayar sebesar Rp 150 juta sebagai uang muka sambil menunggu perubahan nama sertifikat tanah untuk dilunasi sisanya sebesar Rp 300 juta. 

Supriyono menunjukkan bukti kuitansi pembayaran dan surat perjanjian jual beli. Dalam surat perjanjian tersebut pihak penjual atas nama B. Joyo juga bertandatangan. Sementara uangnya kata dia, diterima oleh anak pertamanya bernama Susilaningsih. 

Bahkan dalam surat perjanjian jual beli itu ada tanda tangan Kepala Desa Tamanan kala itu, Adi Sucipto. 

Namun pada Tahun 2020 anak kedua dan ketiga dari B. Joyo ini tidak terima tanah tersebut dijual dan melakukan gugatan di PN Bondowoso. 

“Anehnya yang menjual dulu juga ikut menggugat. Mungkin di internal mereka tidak selesai,” kata dia saat dikonfirmasi. 

Dalam perjalanan sidang, pihaknya memenangkan perkara di PN Bondowoso dan Pengadilan Tinggi (PT). Namun saat putusan kasasi jual beli antara penggugat dan tergugat dinyatakan batal karena tanah tersebut merupakan milik bersama. 

Meskipun jual beli itu batal kata dia, ada uang DP yang sudah dibayarkan sebesar Rp 150 juta sebagaimana bukti-bukti yang telah ditunjukkan. Semestinya uang itu dikembalikan karena jual beli itu dinyatakan batal. 

Kemudian penggugat juga mengajukan permohonan eksekusi agar bangunan di atas tanah itu dibongkar. Bahkan eksekusi dijadwalkan pada Senin 30 Desember 2024 besok. 

Dirinya juga melakukan gugatan perlawanan atas eksekusi itu. Namun eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat padahal gugatan perlawanan masih berlangsung. 

Dia meminta agar eksekusi tersebut tidak dilakukan sebelum uang sebesar Rp 150 juta yang sudah dibayarkan oleh termohon eksekusi atau kliennya dikembalikan oleh pemohon. 

Jika uang sebesar Rp 150 juta itu dikembalikan, maka pihak termohon akan membongkar sendiri bangunan gudang semi permanen di objek sengketa tersebut. 

“Kami berharap agar hak yang diperhatikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso bukan hanya hak pemohon eksekusi. Tetapi juga hak termohon eksekusi yang belum dilakukan oleh pemohon eksekusi. Monggo karena ini sudah inkrah, tidak apa-apa mengajukan permohonan eksekusi. Namun uang sebesar 150 juta harus segera dikembalikan,” harap dia. 

Sementara Plh Kepala PN Bondowoso, I Gede Susila Guna Yasa mengatakan, Ketua PN Bondowoso masih cuti sehingga tidak menemui langsung. 

Namun aspirasi yang disampaikan oleh pihak kuasa termohon eksekusi kata dia, akan disampaikan kepada Kepala PN Bondowoso. Kepala PN kembali aktif pada Senin 30 Desember besok. 

“Sudah saya tampung, kita akan catat. Nanti setelah bapak Ketua Pengadilan masuk seperti biasa, apa yang disampaikan akan dilaporkan ke beliau. Namun semua keputusan semua tergantung ketua Pengadilan Negeri,” jelas dia. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.