TIMES JATIM, BATU – Panitia Seleksi Calon Komisaris dan Calon Direksi Perseroan Terbatas Batu Wisata Resources (PT BWR) terpaksa menunda pelaksanaan seleksi tahun depan, lantaran hingga masa pendaftaran ditutup, hanya ada tiga pendaftar saja.
Itu pun dari proses verifikasi administrasi, berkas tiga pelamar tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, hingga akhirnya panitia seleksi terpaksa harus menunda proses seleksi dan akan menjadwalkan kembali pada Tahun Anggaran 2026.
“Mempertimbangkan berakhirnya penganggaran kegiatan Seleksi Calon Komisaris dan Calon Direksi Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource Tahun 2025 dan sesuai Pasal 46 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, maka dengan ini Panitia Seleksi Calon Komisaris dan Calon Direksi Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource Tahun 2025 memutuskan untuk menunda proses seleksi dan akan menjadwalkan kembali pada Tahun Anggaran 2026,” ujar Ketua Panitia Seleksi, Drs Susetya Herawan MSi..
Berkaitan dengan hal tersebut, Susetya mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat pengumuman hasil verifikasi administrasi kepada public nomor 500/38/PANSEL/35.79.121/2025. Hingga masa pendaftaran ditutup pada 1 Desember lalu, hanya ada tiga pendaftar.
“Terpaksa kita menunda, Keputusan Panitia Seleksi ini bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat serta berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Beberapa persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah calon harus memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen dan menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Calon berpendidikan minimal S1, berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun dan maksimal 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar. Lebih lanjut ia menjelaskan memang untuk komisaris diutamakan calon pendaftar adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batu yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD dan/atau Pejabat yang tidak melaksanakan Pelayanan Publik. Sedangkan untuk calon direksi harus memiliki pengalaman manajerial kurang lebih 5 tahun,
Yang bersangkutan, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah dan tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi anggota partai politik, terlibat dalam kasus hukum, atau memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota Batu. (*)
| Pewarta | : Muhammad Dhani Rahman |
| Editor | : Imadudin Muhammad |