TIMES JATIM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan para pelaku industri gim menunjukkan komitmen untuk mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Penyidikan Digital Kemkomdigi Irawati Tjipto Priyanti mengatakan platform dan penerbit gim telah memahami kewajiban mereka sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) setelah menjalin komunikasi dengan pemerintah.
“Mereka pasti ingin patuh. Tinggal kita perbanyak komunikasi, dan mereka juga punya niat baik,” kata Irawati di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan setiap gim yang beredar di Indonesia wajib memastikan fitur dan kontennya mengedepankan perlindungan anak sesuai ketentuan PSE.
Kemkomdigi sebelumnya menggelar audiensi dengan lebih dari 20 penerbit gim global dan lokal, antara lain AGI, Tencent, Garena, Agate, Megaxus, Nintendo, dan PlayStation. Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi pengawasan ruang digital, termasuk klasifikasi usia dan moderasi konten.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan isu perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian pemerintah dan publik dalam beberapa waktu terakhir.
“Kita perlu bergerak cepat dan terukur, tetapi tetap membuka ruang dialog dengan industri,” ujarnya, Jumat.
Para penerbit gim menyatakan dukungan terhadap implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang mencakup verifikasi usia, pembatasan fitur berisiko, parental control, hingga edukasi orang tua.
“PP TUNAS menetapkan standar keamanan minimum bagi seluruh platform digital, termasuk gim daring,” kata Alexander. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemkomdigi: Industri Gim Siap Patuhi Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |