TIMES JATIM, MADIUN – DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS). Rapat yang digelar pada Kamis (19/6/2025) dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun.
Meskipun dihadiri kepala daerah, namun belasan kepala OPD disinyalir tidak hadir. Sebab di buku daftar hadir kesekretariatan DPRD tidak tertulis nama dan tanda tangan sebagai bukti kehadiran. Pada jam dimulainya rapat paripurna sekitar pukul 13.54 WIB daftar absensi tersebut masih belum terisi.
Dari 42 daftar nama OPD yang tercantum dalam absensi, ada 18 OPD yang tidak tertulis nama dan tanda tangan kehadiran serta keterangan ketidakhadiran. Sedangkan di absensi anggota DPRD Kota Madiun ada lima anggota yang tidak hadir. Namun di kolom tanda tangan tertulis keterangan ketidakhadiran yang bersangkutan.
Menyikapi ketidakhadiran sejumlah kepala OPD saat rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menyatakan menjadi hak kepala OPD untuk hadir atau tidak. "Ini menyangkut kesadaran diri OPD terkait undangan DPRD. Mau hadir atau tidak itu hak mereka," ujar Armaya.
Namun Armaya menilai harus ada kepedulian dari jajaran OPD terhadap rapat paripurna. Apalagi rapat paripurna dihadiri wali kota dan wakil wali kota. "Harapan kami setiap ada rapat paripurna mereka (kepala OPD) hadir. Sehingga tahu apa yang menjadi materi dari rapat paripurna," kata Armaya.
Daftar kehadiran kepala OPD oada Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)
Soal ketidakhadiran sejumlah OPD dalam rapat paripurna DPRD, Armaya menegaskan menjadi kewenangan wali kota untuk menyikapi. "Soal izin atau bagaimana itu kewenangan wali kota untuk mengevaluasi dan menilai ketidakhadiran kepala OPD pada rapat paripurna," ujar Armaya.
Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Madiun Suko Dwi Handiarto mengatakan kepala OPD yang tidak hadir saat rapat paripurna DPRD sudah memberitahukan ketidakhadirannya. Serta mengirim perwakilan OPD untuk menghadiri. "(Sudah) Izin. Ada wakilnya," jelas Sekda.
Ketua DPRD Kota Madiun meneken nota kesepakataan KUA-PPAS (perubahan) anggaran tahun 2025 saat rapat paripurna, Kamis (19/6/2025). Rapat paripurna dihadiri 25 anggota DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Forkopimda dan Kepala OPD serta undangan lainnya. (*)
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Ronny Wicaksono |