TIMES JATIM, MALANG – Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) diminta bersikap tegas dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase atau saluran air. Langkah ini dinilai penting karena Pemkot Malang telah memiliki dasar regulasi yang kuat untuk menindak bangunan yang berpotensi memicu banjir.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. Ia menegaskan, secara nasional sudah ada PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur bangunan gedung, khususnya bangunan yang tidak sesuai peruntukan maupun zonasi.
Selain itu, Kota Malang juga telah memiliki Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disahkan pada 2025, serta Perda Ketertiban Umum (Trantibum) sebagai payung hukum penertiban bangunan dan aktivitas di fasilitas umum.
“Bangunan atau aktivitas yang berdiri di atas fasilitas umum jelas mengganggu ketertiban dan harus dibongkar. Tidak ada lagi alasan untuk menunda penertiban,” ujar Dito, Sabtu (3/1/2025).
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah perlu melakukan identifikasi terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan. Proses ini dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, serta memberdayakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menekankan, bangunan yang berada di sepanjang aliran drainase dan dinilai sudah tidak bisa ditoleransi harus segera dibongkar karena berpotensi menjadi sumber persoalan, termasuk penyebab banjir.
“Perlu dipetakan mana bangunan yang sudah tidak bisa dikompromikan dan wajib dibongkar karena keberadaannya menghambat aliran air,” ungkapnya.
Meski demikian, penertiban tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari identifikasi hingga pemberian peringatan secara bertahap. Untuk bangunan yang dampaknya masih bisa ditoleransi, Perda Bangunan Gedung membuka ruang penerapan mekanisme disinsentif.
“Namun untuk bangunan yang benar-benar bermasalah, pembongkaran harus dilakukan, baik secara mandiri oleh pemilik maupun oleh Satpol PP. Di situlah dibutuhkan ketegasan Satpol PP Kota Malang,” pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |