TIMES JATIM, MALANG – Polresta Malang Kota resmi menetapkan dokter berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di Persada Hospital. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendapatkan keterangan dari saksi ahli, termasuk dari kalangan hukum pidana serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Perkara terkait oknum dokter dari Persada Hospital sudah kami gelar. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan terhadap yang bersangkutan dengan status tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (5/6/2025).
Yudi menambahkan, pemeriksaan terhadap AY akan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dalam waktu dekat. Dijadwalkan, proses ini akan berlangsung pekan depan.
“UPPA akan memeriksa dokter tersebut minggu depan, dan statusnya sudah sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik UPPA telah lebih dulu mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi ahli, baik dari aspek hukum pidana maupun dari organisasi profesi IDI, guna melengkapi berkas penyidikan.
“Pemeriksaan saksi ahli, termasuk dari IDI, telah dilakukan sebelumnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah korban berinisial QAR membagikan ceritanya melalui akun Instagram @qorryauliarachmah pada 16 April 2025. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan medis terkait sinusitis dan vertigo di Persada Hospital.
QAR mengklaim bahwa dokter AY sempat membuka pakaiannya dan mengambil gambar bagian tubuh sensitif menggunakan ponsel pribadinya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, yang juga telah menggelar perkara internal pada Senin (26/5/2025). (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |