TIMES JATIM, MAGETAN – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Magetan, Senin (24/3/2025) menetapkan Paslon Nomor urut 1 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro memiliki suara terbanyak dalam Pilkada Tahun 2024.
Hal tersebut dikatakannya seusai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Paslon Nomor urut 1 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro dengan perolehan suara 137.345, Paslon Nomor urut 2 Hergunadi dan Basuki Babussalam dengan perolehan suara 130.947 dan Paslon Nomor urut 3, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa dengan perolehan suara 136.403," ujar Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide saat diwawancarai awak media di Kantor KPU Magetan, Jawa Timur.
Setelah tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten dan penetapan hasil perolehan suara, akan dilanjutkan menunggu selama 3 hari apakah ada gugatan atau tidak setelah perolehan suara ditetapkan.
"Alhamdulillah hari ini pleno berjalan lancar, keberatan ataupun kejadian khusus nihil semua. Kalau nanti tidak ada gugatan kemudian kita menunggu dari KPU RI untuk menetapkan pasangan calon terpilih," ungkapnya.
Dalam berjalannya proses rekapitulasi tersebut juga mendapat pengawasan yang cukup ketat oleh Bawaslu Kabupaten Magetan dan juga saksi dari masing-masing calon, hal tersebut sesuai dengan komitmen KPU Magetan untuk melaksanakan seluruh tahapan yang dilaksanakan sesuai regulasi.
Sementara itu, penetapan hasil pemilihan tersebut juga tertuang dalam keputusan KPU Magetan nomor 19 tahun 2025 tentang penetapan hasil Bupati dan Wakil Bupati Magetan hasil PSU MK 2024. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPU Magetan Tetapkan Paslon Nanik-Suyatni Miliki Suara Terbanyak Usai PSU
Pewarta | : Aditya Candra |
Editor | : Deasy Mayasari |