TIMES JATIM, MALANG – Komisi I DPRD Kabupaten Malang melakukan rapat kerja bersama, membahas permasalahan banyaknya jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Selasa (24/12/2024).
Dalam rapat kerja Komisi I ini, dihadiri Plh.Sekretaris Daerah, Asisten I dan III Setdakab Malang, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Plt Kepala Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setdakab Malang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, ST, M.Sos mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Plh. Sekda Kabupaten Malang, sejumlah 149 jabatan strategis di lingkungan Pemkab Malang mengalami kekosongan alias tidak ada pejabat definitifnya.
"Kekosongan sejumlah jabatan strategis ini dapat menghambat efektivitas pelaksanaan program pemerintahan. Maka, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera mengambil langkah konkret guna mengisi kekosongan jabatan tersebut," tandas Amarta Faza, usai rapat kerja, Selasa (24/12/2024) petang.
Menurutnya, percepatan pengisian jabatan strategis tersebut sangat penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal. Terlebih, ini juga dibutuhkan untuk bisa menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis dan memastikan pelayanan publik.
Dari 149 jabatan startegis yang mengalami kekosongan pejabat definitif tersebut, rinciannya 11 jabatan pimpinan tinggi pratama, 18 jabatan administrator, dan 120 jabatan setingkat pengawas, baik di OPD maupun Kecamatan.
Secara khusus, Komisi I DPRD juga mengundang pihak Bawaslu Kabupaten Malang, yang dihadiri langsung Ketua Bawaslu, M. Wahyudi.
Dalam rapat tersebut, pihak Bawaslu memberikan catatan penting bahwa pengangkatan pejabat oleh Bupati Malang harus mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian khusus, agar proses pengisian jabatan tidak melanggar prosedur administratif.
Dasar hukum yang mengatur larangan bagi pejabat petahana untuk melakukan pengangkatan atau pemberhentian pejabat dalam kurun waktu tertentu sebelum dan sesudah Pilkada, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pada Pasal 71 ayat (2), disebutkan bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Sebagai tindak lanjut, kata Faza, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang sepakat untuk segera berkoordinasi dengan Kemendagri.
"Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian izin pengangkatan dan menyelesaikan masalah kekosongan jabatan dalam waktu dekat," tandas pria yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang ini.
Menurutnya, rapat yang digelar ini sebagai komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang, untuk mencari solusi terbaik, demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |