TIMES JATIM, JEMBER – Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/012/2009 tentang Penghapusan dan Pelepasan Hak atas Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tengah digugat ke meja hijau.
Sengketa gugatan ini menyangkut dugaan adanya kejanggalan tukar-menukar aset Pemkab Jember kepada PT. Argopuro Karya Kencana Utama (PT. AKKU) di era Bupati Jember M.Z.A Djalal pada 2009 silam.
Untuk mendalami gugatan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tengah melakukan pemeriksaan setempat di Kantor Pemkab Jember pada Kamis (19/6/2025).
Disisir dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Kelurahan Kaliwates, Kantor Kelurahan Kebon Agung, dan Puskesmas Jember Kidul.
Dalam SK tersebut, tercantum bahwa aset tanah yang dimiliki Pemkab Jember yang berada di Kelurahan Kaliwates dan Kelurahan Kebon Agung Jember seluas 32.188 meter persegi dilepas oleh Pemkab sebagai ruislag (Tukar guling, red) dengan PT. AKKU.
Aset tersebut, menjadi tukar guling dengan bangunan fasilitas penunjang Puskesmas Kelurahan Jember Kidul senilai Rp500.022.700 yang meliputi enam jenis bangunan, yakni pembuatan ruang bersalin dan zal, selasar penghubung, rehabilitasi zal umum dan kamar mandi, pembuatan ruang perawat dan garasi, rehabilitas pagar depan dan belakang, serta pembuatan tangga beton.
Dari ketentuan dalam SK tersebut, kuasa hukum penggugat, Achmad Chairul Farid mengungkap alasan gugatannya terhadap SK tersebut yang disinyalir terdapat dugaan kejanggalan dalam tukar guling antara Pemkab Jember dan PT. AKKU.
“Dari Perbup (SK, red) sudah tidak benar karena menunjuk seseorang langsung dengan nominal APBD Rp500.022.700 tanpa proses prosedur Perpres 2003, Peraturan Menteri 2006 muncullah objek sengketa keputusan Bupati 2009 itu,” ungkapnya.
Farid menerangkan bahwa PT. AKKU hanya melakukan renovasi Puskesmas Jember Kidul.
“Dan PT AKKU saat ditanya, tidak menyerahkan apa-apa. Hanya renovasi Puskesmas Jember Kidul. Kalau tanpa appraisal (Penilaian, red) menukar asetnya Pemkab itu sangat rawan sekali,” lanjutnya.
Selain itu, Farid mempertanyakan apa yang ditukarkan PT AKKU kepada Pemkab Jember sebagai dasar tukar guling hingga terbitnya sengketa penghapusan dan pelepasan hak.
“Aset-aset bahkan ada sertifikatnya. Ada sertifikat, ada letaknya. Anehnya yang pernah saya lihat, di sini munculnya barang bergerak. Padahal tentang tanah, barang tetap. Barang tidak bergerak,” imbuhnya.
Farid menegaskan, kliennya yang dirugikan yakni tergugat kedua intervensi atas permohonan sendiri yakni PT AKKU.
“Karena klien kami dirugikan salah satunya yang tidak disebut dalam penghapusan pelepasan aset, di sana ada makam sekitar 4.000 sampai 5.000 meter persegi luasan tanahnya. Terdiri dari 100 mayat lebih berada di sana,” paparnya.
Namun, pemindahan makam tersebut hanya memperoleh luasan tanah 200 meter persegi yang berada di atas bukit.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari Bupati Jember, Freddy Andreas Caesar menegaskan dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN), siapa pun bisa mengajukan gugatan sepanjang ada kerugian langsung yang dialami penggugat.
“Temuan-temuan yang didalilkan penggugat itu merupakan hak mereka. Tinggal nanti sejauh mana mereka dapat membuktikan legal standing dan dalil gugatannya itu,” ungkapnya.
Andreas menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan segala dokumen terkait dan bisa dipastikan tuduhan dari Para Penggugat tidak berdasar.
Mulai dari pembentukan panitia penaksir, pantia penghapusan aset, hingga kompensasi tukar guling yang diterima Pemkab Jember kala itu telah sesuai prosedur.
“Setelah kami kumpulkan semua dokumen terkait, tidak ada kejanggalan atau pun prosedur hukum yang dilanggar dalam penerbitan SK Bupati era tahun 2009 itu. Sebanyak delapan alat bukti surat sudah kami serahkan dan ini kami sedang siapkan bukti tambahan surat lainnya,” tegasnya.
Andreas melanjutkan semua tahapan proses pelepasan aset Pemkab melalui proses tukar guling kala itu sudah dilaksanakan.
PT AKKU selaku penerima aset pemkab memberikan kompensasi berupa renovasi Puskesmas Jember Kidul.
Kesemuanya tercatat dalam dokumen dokumen hukum yang ada.
Advokat yang juga menjabat sebagai pengurus di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jember ini melanjutkan selama proses pemeriksaan setempat hari ini ke beberapa OPD tidak ada kejanggalan apapun dari segi dokumen yang diperiksa.
Pemeriksaan setempat akan dilanjutkan Jumat (20/6/25) dengan agenda pemeriksaan objek sengketa.
“Besok dilanjut pemeriksaan objek sengketa, biarkan para penggugat yang menunjukan objek sengketanya, karena kan memang mereka yang mendalilkan, prinsipnya siapa yang mendalilkan maka pihak tersebut harus bisa membuktikan,” tutup Andreas.
Diketahui para Penggugat dalam perkara ini adalah Darmadji dan Mohammad Kusnadi keduanya warga kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates.
Mereka mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Surabaya pada 27 Maret 2025 yang diwakili oleh pengacaranya Achmad Chairul Farid. Agenda persidangan perkara ini telah memasuki tahap penyerahan alat bukti surat dari pihak tergugat Bupati Jember, Rabu (18/6/25).
Adapun PT AKKU dalam perkara ini bertindak sebagai Tergugat II Intervensi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Janggal, Pelepasan Aset Pemkab Jember Era Bupati Djalal Digugat
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |