https://jatim.times.co.id/
Berita

Bea Cukai Madiun Cegah Kerugian Negara Rp 8,41 Miliar

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:06
Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Cegah Kerugian Negara Rp8,41 Miliar Pemusnahan barang bukti penindakan di kantor Bea Cukai Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MADIUN – Sebanyak 2,44 juta batang rokok dan 6.000 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (Bea Cukai Madiun) difasilitasi PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan RI.

Kegiatan ini merupakan pemusnahan ketiga yang dilakukan Bea Cukai Madiun sepanjang tahun 2025. Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp3,63 miliar. Serta potensi kerugian negara sebesar Rp2,36 miliar.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara menyampaikan, selama 2025 Bea Cukai Madiun telah memusnahkan lebih dari 8,07 juta batang rokok ilegal dan 1,06 juta mililiter MMEA. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,93 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,83 miliar.

Selain menjalankan fungsi sebagai revenue collector, Bea Cukai Madiun juga berperan sebagai community protector. Khususnya dalam upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Bea-Cukai-Madiun-Rokok-Ilegal-2.jpg

Selain itu, upaya pencegahan dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Secara preventif, Bea Cukai Madiun aktif menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat, membagikan pamflet dan stiker edukatif, melakukan kampanye melalui media sosial, serta mengadakan dialog publik melalui radio dan televisi lokal.
Sementara itu, langkah represif dilakukan melalui berbagai operasi penindakan, di antaranya operasi pasar, patroli darat, pemeriksaan barang kiriman, hingga pemantauan aktivitas digital melalui cyber crawling.

Dwi menjelaskan, Bea Cukai Madiun telah melakukan 108 kali penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 8,68 juta batang rokok hingga 18 Desember 2025. Selain itu, juga dilakukan dua penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

"Dari seluruh penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp8,41 miliar," ungkap Dwi.

Tindak lanjut penegakan hukum, lanjutnya, meliputi empat penyidikan, penerapan ultimum remedium dengan nilai Rp3,06 miliar. Serta pengenaan sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dwi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Peran serta masyarakat penting dalam mencegah dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.