Diminta Bijak Bermedsos, Warga Gresik Ikuti Edukasi Hukum UU ITE
TIMES Jatim/Kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum di Balai Desa Dalegan Kecamatan Panceng. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

Diminta Bijak Bermedsos, Warga Gresik Ikuti Edukasi Hukum UU ITE

Direktur YLBH Fajar Trilaksana mengatakan masyarakat harus cerdas dalam bermedsos dan memahami ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

TIMES Jatim,Selasa 4 November 2025, 20:38 WIB
9.7K
A
Akmalul Azmi

GRESIKWarga pesisir di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur mendapat edukasi tentang literasi hukum dan etika bermedia sosial di era digital. 

Edukasi tersebut diberikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum di Balai Desa Dalegan, Selasa (4/11/2025).

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto mengatakan perkembangan media sosial yang sangat cepat membuat masyarakat dituntut semakin hati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi. Etika digital menjadi penting agar pengguna tidak terjerat hukum.

Menurutnya, masyarakat harus cerdas dalam bermedsos dan memahami ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Kasus yang sering muncul di masyarakat biasanya berkaitan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hoaks, hingga ancaman secara online. Jadi harus berhati-hati,” jelas Andi Fajar.

Ia menyebut, rendahnya literasi digital membuat sebagian masyarakat belum memahami batasan dalam berekspresi di dunia maya. “Banyak orang menganggap media sosial sebagai ruang bebas tanpa aturan. Padahal ada konsekuensi hukum,” tambahnya.

Andi Fajar juga menyoroti maraknya konflik yang terjadi akibat penyebaran informasi palsu atau hoaks. Karena itu, ia mengajak warga bijak dalam menerima dan membagikan informasi.

Dalam sesi diskusi, salah satu peserta dari perangkat desa menyinggung adanya oknum yang mengaku wartawan dan kerap menakut-nakuti dengan ancaman pemberitaan negatif.

Menanggapi hal itu, Andi Fajar menegaskan bahwa wartawan profesional tidak akan melakukan tindakan tersebut karena terikat kode etik jurnalistik. “Kalau ada yang memeras atau mengintimidasi, itu bukan wartawan. Itu oknum, dan bisa dilaporkan,” tegasnya.

Kepala Desa Dalegan, M. Qolib, mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap edukasi tersebut bermanfaat bagi warganya. “Kegiatan ini sangat bagus. Semoga masyarakat semakin paham hukum digital. Di Desa Dalegan juga sudah ada Posbakum yang siap membantu warga,” ujarnya. (*)

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Akmalul Azmi
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.