TIMES JATIM, BONDOWOSO – Tim hukum Paslon Bupati Bondowoso terpilih KH Abdul Hamid Wahid dan KH As'ad Yahya Syafi'i (Paslon Rahmad) siap menghadapi gugatan pasangan Paslon 02 Bambang-Gus Baqir (Bagus) di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilkada 2024.
Seperti diketahui, Paslon Rahmad berkedudukan sebagai pihak terkait sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bondowoso, selaku pemenang dalam Pilkada 2024.
Ketua Tim Hukum Paslon Rahmad, Sri Sugeng Pujiatmiko S.H mengatakan, Paslon Rahmad telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di MK dan telah diregister dalam Perkara Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025, 3 Januari 2025.
Menurutnya, Tim Hukum Paslon Rahmad sangat siap menghadapi gugatan Pilkada yang diajukan oleh Paslon Nomor 02.
“Menurut pihak terkait, gugatan Pilkada yang diajukan Paslon 02 merupakan rubbish in election, yang secara substansi tidak dalam kualifikasi objek gugatan Pilkada," kata dia, Senin (6/1/2025).
Menurut Anggota Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H. ini, Tim Hukum Rahmad telah menyiapkan keterangan tertulis sebagai pihak terkait.
Ia bersama pendamping hukum yang lain telah menyiapkan bukti dan saksi-saksi, untuk membuktikan dalam persidangan MK ke depan.
"Gugatan Pilkada Kabupaten Bondowoso yang diajukan Pasangan Calon Nomor 2 adalah tidak benar dan tidak mendasar," ujarnya.
Pihaknya menghimbau pada masyarakat Kabupaten Bondowoso dan stakeholder yang lain, untuk tetap selalu bersabar.
"Jangan terprovokasi dengan informasi dan berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Ia pun meminta kepada seluruh relawan dan pendukung untuk tetap sabar menunggu proses persidangan di MK.
"Jangan melakukan tindakan-tindakan di luar mekanisme dan prosedur hukum yang membuat suasana tidak kondusif," paparnya.
Dia mengajak seluruh pendukung dan relawan tetap percaya bahwa Paslon Rahmad telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Bondowoso.
Ia menyatakan, Paslon Rahmad berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat Kabupaten Bondowoso yang telah memilihnya.
Menurutnya, Pilkada Bondowoso Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan secara aman, damai dan kondusif oleh KPU beserta jajarannya. Pelaksanaanya pun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas penyelenggara Pemilihan.
"Kehendak masyarakat Bondowoso telah menentukan pilihannya kepada Paslon Rahmad tanpa ada kecurangan dan pelanggaran," paparnya.
Dia mengatakan, seluruh proses pelaksanaan Pilkada sudah dalam pengawasan Bawaslu Bondowoso beserta jajarannya. Hal itu sesuai dengan kewenangannya yang telah memproses segala bentuk pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada.
"Tim Hukum Rahmad mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bondowoso yang telah memilih Paslon Rahmad. Kemenangan Paslon Rahmad adalah kemenangan masyarakat Bondowoso," tegasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tim Hukum Rahmad Siap Hadapi Gugatan di MK: Tak Masuk Kualifikasi Gugatan Pilkada
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Deasy Mayasari |