TIMES JATIM, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan nota penjelasan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (15/12/2025).
Bupati Subandi menjelaskan, perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru dan kondisi pemerintahan saat ini. Penyesuaian tersebut bertujuan agar tugas dan fungsi perangkat daerah berjalan lebih efektif.
“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kondisi terkini,” kata Subandi di hadapan 31 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menyebutkan, salah satu perubahan menyangkut penyesuaian nomenklatur perangkat daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diusulkan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Kabupaten Sidoarjo.
Selain perubahan nama, struktur organisasi Baperida juga mengalami penyesuaian. Jumlah bidang bertambah dari empat menjadi lima bidang. Penambahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023.
“Penyesuaian struktur organisasi dilakukan agar perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi dapat berjalan optimal,” ujar Subandi.
Perubahan nomenklatur juga diusulkan pada Badan Kepegawaian Daerah. BKD diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Usulan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017.
Selain itu, Badan Pelayanan Pajak Daerah diusulkan berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam usulan perubahan Perda, Pemkab Sidoarjo turut menambahkan dua perangkat daerah baru. Keduanya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Bupati Subandi menyampaikan, penambahan dua perangkat daerah tersebut dilakukan karena sebelumnya belum terakomodasi dalam Perda yang berlaku.
“Penyusunan perubahan Perda ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ucapnya. “Harapannya, pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih prima,” imbuhnya.
Usai penyampaian nota penjelasan, DPRD Sidoarjo membentuk Panitia Khusus (Pansus) III. Pansus ini bertugas membahas perubahan Rancangan Perda Nomor 11 Tahun 2016.
Pansus III DPRD Sidoarjo diketuai Supriyono dari Fraksi Gerindra. Wakil Ketua dijabat M. Rafi Wibisono dari Fraksi PKB.
Adapun anggota Pansus III terdiri dari Saifuddin Affandi, Elok Suciati, Atok Ashari, M. Rojik, Remontara Wahyudi, Didik Prasetyo, Choirul Hidayat, Anang Siswandoko, H. Bashor, Roki Wardoyo, M. Dian Felani, Afdal Muhammad Ihsan, serta Aditya Indra Putra Mualim. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perombakan OPD Dimulai, Bupati Sidoarjo Subandi Ajukan Perubahan Perda
| Pewarta | : Syaiful Bahri |
| Editor | : Deasy Mayasari |