TIMES JATIM, SURABAYA – PT KAI Daerah Operasi atau Daop 8 Surabaya menyelenggarakan kegiatan bersih lintas dengan melakukan sterilisasi di sepanjang lintasan kereta api dari Stasiun Surabaya Pasar Turi hingga Stasiun Kandangan.
Menjaga kebersihan lingkungan di sekitar jalur KA, dinilai merupakan upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, bahwa KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk meminimalisir potensi gangguan keselamatan perjalanan KA.
“Minimalisir potensi gangguan keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya dengan menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, bersih, dan nyaman,” kata Luqman, Kamis (24/4/2025).
Untuk mewujudkan hal tersebut, pada kesempatan ini KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan kegiatan gotong royong kerja bakti bersih lintas dengan pembersihan di sepanjang jalur rel KA. Ini guna memastikan jalur kereta api bebas dari material dan halangan yang dapat membahayakan perjalanan KA.
“Pada pelaksanaan bersih lintas jalur KA ini, petugas gabungan dari KAI Daop 8 Surabaya melakukan pemungutan sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA,” ujarnya.
Luqman mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan serta menutup cikal bakal perlintasan liar di wilayah tersebut.
Akibat adanya sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA ini menimbulkan dampak buruk bagi kondisi prasarana.
“Seperti beceknya tubuh baan atau tanah yang melandasi rel kereta api, menyebabkan tersumbatnya saluran air akibat adanya tumpukan sampah. Mengakibatkan Track Quality Index (TQI) atau nilai dari hasil pengukuran menjadi jelek, dan dapat memengaruhi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja),” tuturnya.
Kegiatan bersih lintas jalur KA juga bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Pembersihan ini juga mengantisipasi temperan.
Dijelaskannya, bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 178 disebutkan tentang larangan membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul ataupun bangunan lainnya di jalur kereta api.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)," ungkapnya.
Selain itu, pada pasal 178 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api, sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)," terangnya.
Di samping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
"Melalui program ini, diharapkan masyarakat lebih peduli terhadap keberadaan rel kereta api sebagai infrastruktur vital yang perlu dijaga, baik dari segi keselamatan maupun kebersihannya. Apalagi dengan meningkatnya volume perjalanan kereta api, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan perlintasan yang aman dan nyaman," tutup Luqman.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KAI Daop 8 Bersihkan Lintasan Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Kandangan
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |