TIMES JATIM, MALANG – Sejumlah hal yang menjadi atensi publik dan menimbulkan keresahan disampaikan Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo P.S. Disampaikan, aturan penggunaan sound system melebihi batas hingga fenomena sosial lainnya di Malang Raya.
Salah satunya, terkait dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya, soal pembatasan penggunaan pengeras suara. Ini juga disampaikannya, saat silaturahmi bersama para jurnalis, kemarin.
"Masalah sound horeg sudah ada Surat Edaran Bersama, yang menekankan soal waktu dan volume. Dalam waktu dekat kami akan rapat dengan Bupati Malang untuk menyepakati aturan bersama," terang AKBP Danang Setyo,
Dalam kesempatan itu, Kapolres Danang menyebut, pelaksanaan karnaval budaya di Malang Raya yang sangat marak, dimana jumlahnya terdata mencapai 400 lebih kegiatan.
"Polres Malang membatasi kegiatan hanya sampai pukul 00.00 WIB untuk menjaga kondusifitas. Batasan ini agar tidak berpotensi menimbulkan keributan atau tindak pidana. Sehingga, semua akan berjalan tertib dan tetap menjaga norma susila," tandasnya.
Kapolres juga mengingatkan jajarannya untuk merespons cepat laporan, terkait tindakan penyakit masyarakat (pekat) yang meresahkan. Perti halnya, praktik judi dengan sabung ayam.
"Kalau ada laporan, Kapolsek wajib datang membubarkan dan membakar sarana prasarana sabung ayam," tandasnya.
Tak lupa, AKBP Danang juga menegaskan pentingnya kemitraan Polres Malang dengan insan pers, untuk menghadirkan informasi yang sehat bagi publik. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |