TIMES JATIM, MALANG – Kepolisian Resor Malang (Polres Malang) panen kasus dalam pemberantasan kejahatan narkoba sepanjang 2025. Tercatat, tahun ini total 168 laporan kasus narkotika ditangani polisi.
"Sepanjang tahun 2025, total 168 laporan kasus narkotika masuk ke kepolisian. Tapi dari sisi penyelesaian, polisi berhasil menuntaskan 171 perkara," ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Kapolres menyatakan, angka pengungkapan kasus narkoba melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya. Jumlah tersangka pelaku yang diamankan juga signifikan, yakni 230 orang.
Menurutnya, terjadi tren pengungkapan kasus yang naik 21,85 persen dibanding 2024. Ini artinya, ada tunggakan kasus lama yang ikut disikat habis jajaran Polres Malang.
“Yang berhasil diselesaikan 171 kasus narkoba dengan total 230 tersangka, terdiri dari bandar dan pengedar. Capaian ini meningkat 21,85 persen dibanding tahun lalu,” kata Danang.
Barang bukti yang disita juga tidak main-main. Ada 1.782,77 gram sabu, 3.057,17 gram ganja, bahkan 36 batang pohon ganja ikut diamankan. Belum lagi 11.401 butir obat keras berbahaya dan 120 liter miras.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi ini juga menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Meski angka laporan naik dari 114 kasus di 2024 menjadi 168 di 2025, Danang menilai itu bukan kemunduran. Justru, itu disebutnya karena faktor meningkatnya kepercayaan publik untuk melapor.
“Laporan memang meningkat, tetapi ini menunjukkan masyarakat makin berani bersuara. Yang terpenting, kami bisa mengungkap dan menuntaskan perkara dengan lebih cepat dan lebih banyak,” ujar Danang.
Selain penangkapan, Polres Malang juga menangani kasus yang berakhir jalur humanis. Ada 43 kasus yang diselesaikan dengan restorative justice, untuk 69 tersangka pengguna yang direhabilitasi.
“Kami memukul jaringan bandar dan pengedar secara tegas, namun untuk pengguna yang bukan bagian dari sindikat, diupayakan rehabilitasi agar mereka bisa kembali ke masyarakat,” jelas Danang.
Polres Malang menegaskan akan terus menutup ruang peredaran narkoba di perumahan, jalan umum, hingga tempat-tempat nongkrong yang kerap jadi sasaran transaksi. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |