TIMES JATIM, SEMARANG – Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di lereng Gunung Slamet, meliputi Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dipicu oleh kombinasi faktor alam. Tingginya curah hujan ekstrem, kondisi topografi, serta karakteristik tanah menjadi penyebab utama kejadian tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, terjadi hujan ekstrem dengan durasi panjang pada 23–24 Januari 2026. Curah hujan di wilayah hulu lereng Gunung Slamet tercatat mencapai 100–150 milimeter per hari, jauh di atas kondisi normal.
“Curah hujan normal idealnya maksimal 50 milimeter per hari. Ketika debit air meningkat drastis, potensi banjir menjadi sangat besar,” ujar Widi saat ditemui di kantornya, Rabu (28/1/2026).
Ia menyebutkan, wilayah Kecamatan Pulosari dan Moga di Kabupaten Pemalang berada di Sub DAS Penakir, bagian dari hulu Sub DAS Gintung. Kawasan ini didominasi kemiringan lereng kategori agak curam hingga sangat curam dengan persentase sekitar 64 persen. Kondisi tersebut meningkatkan kecepatan limpasan permukaan sekaligus daya kikis aliran air.
Akibatnya, Sub DAS Penakir sangat rentan mengalami erosi lahan dan longsor lereng di bagian hulu hingga tengah. Dampak lanjutan dari proses tersebut adalah meningkatnya muatan sedimen serta pendangkalan sungai di wilayah hilir. Widi menambahkan, sejak 2022 telah tercatat banyak titik longsoran di kawasan lereng Gunung Slamet.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto
Dari sisi geologi, kawasan Sub DAS Penakir didominasi jenis tanah latosol. Tanah ini bersifat gembur, mudah jenuh air, dan rentan terhadap erosi serta longsor. “Banjir bandang terjadi akibat limpasan permukaan yang sangat cepat, ditambah suplai sedimen tinggi karena tanahnya dangkal, tidak stabil, dan mudah tererosi,” jelasnya.
Selain faktor alam, daya dukung dan daya tampung lingkungan juga berpengaruh. Menurut Widi, tutupan lahan yang baik dapat menekan risiko bencana meskipun curah hujan tinggi. Di kawasan Gunung Slamet, terdapat area dengan tutupan vegetasi rapat berupa tanaman kayu-kayuan, namun juga ada lahan milik masyarakat yang ditanami tanaman semusim.
Widi menegaskan, kejadian banjir dan longsor tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Lokasi tambang berada di bagian kaki gunung dengan elevasi ratusan meter lebih rendah dari titik longsoran.
Untuk penanganan jangka panjang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjalankan program rehabilitasi hutan dan lahan, baik di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi yang tutupannya berkurang. Upaya dilakukan melalui reboisasi dan penghijauan dengan penanaman tanaman keras.
“Kami memiliki program rehabilitasi itu. Sejumlah pemangku kepentingan juga telah berkontribusi dalam penanaman di kawasan Gunung Slamet. Pemprov Jawa Tengah juga mengajukan usulan kepada Kementerian Kehutanan agar kawasan hutan Gunung Slamet ditetapkan sebagai taman nasional yang mencakup lima kabupaten,” ujar Widi, mengutip arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menegaskan tidak ada aktivitas pertambangan di tubuh Gunung Slamet. “Lokasi tambang berada jauh dari titik longsor. Tidak ada pertambangan yang masuk ke tubuh Gunung Slamet,” tegasnya.
Dalam upaya mitigasi, Dinas ESDM Jawa Tengah secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah setiap bulan, terutama pada musim penghujan. Informasi tersebut disusun berdasarkan peta rawan longsor yang dipadukan dengan prakiraan cuaca dan data curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Setiap bulan kami merilis peta potensi gerakan tanah lengkap dengan tabulasi curah hujan dan tingkat kerawanan, mulai dari rendah hingga tinggi. Ini kami sebarkan sebagai peringatan dini,” jelas Agus.
Selain itu, Dinas ESDM Jateng juga melakukan penataan kegiatan pertambangan dan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, dan kaidah lingkungan hidup. Penegakan hukum dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin.
Sebagai contoh, Dinas ESDM Jawa Tengah telah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), setelah perusahaan dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil evaluasi lintas instansi. (*)
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kawasan hutan lindung di sekitar Gunung Slamet diperkuat dan mendapat perhatian serius. Ia menilai momentum bencana ini perlu dimanfaatkan untuk menyatukan langkah lima kabupaten di kawasan hulu Gunung Slamet dalam penguatan status dan pengelolaan hutan lindung.
“Nah, momen ini pas untuk menyatukan lima kabupaten agar bersama-sama mengajukan penguatan kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Terkait penanganan bencana, pemerintah telah melakukan evakuasi warga ke tempat aman, mendirikan posko logistik dan dapur umum, membuka layanan kesehatan, serta melakukan penanganan infrastruktur melalui pembersihan material dan asesmen kerusakan. Posko layanan kesehatan juga disiagakan untuk memastikan kebutuhan medis warga terdampak terpenuhi. (*)
| Pewarta | : Bambang H Irwanto |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |