TIMES JATIM, MALANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang telah merampungkan telaah perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Ketua Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mengatakan, pembangunan pada hakikatnya upaya memanusiakan manusia dalam membuka akses, memperluas pilihan, dan memastikan pusat segala kebijakan untuk masyarakat.
Dijelaskan Abdul Qodir, RPJMD harus berpijak pada cita-cita luhur: kemajuan tidak sekadar terwujud lewat angka-angka pertumbuhan ekonomi, melainkan pada ideal utama tercapainya keadilan, kesejahteraan, serta ruang partisipasi yang setara bagi seluruh masyarakat.
RJMD Kabupaten Malang 2025-2029, lanjutnya, telah dibuat sebagai dokumen yang tidak hanya memenuhi tuntutan regulasi, melainkan pula mewujudkan visi Malang Makmur Berkelanjutan.
"Visi ini selaras dengan perubahan zaman, dimana setiap warga menuntut layanan yang cepat, transparan, dan adil, serta berhak terlibat dalam proses pembangunan," kata Abdul Qodir, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Jum'at (11/7/2025).
Pria yang akrab disapa Adeng ini pun mengapresiasi inovasi serta keterbukaan dalam penyusunan RPJMD itu. Menurutnya, tak dapat dipungkiri bahwa penyusunan RPJMD itu telah mengakomodasi perkembangan baru, baik dari aspek integrasi dokumen, adaptasi terhadap transisi kepemimpinan, hingga ajakan kolaborasi lintas sektor.
"Keberanian untuk merumuskan program prioritas, memperkuat kemitraan dengan dunia usaha, serta mulai mengintegrasikan pemanfaatan teknologi informasi dalam perencanaan dan pelaporan adalah langkah maju yang patut diapresiasi," tandasnya.
Kehadiran instrumen digitalisasi data, dashboard monitoring, dan forum daring yang mulai diupayakan juga membuka jalan baru bagi praktik tata kelola pemerintahan yang lebih responsif.
"Dalam era open government, inovasi ini akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan yang inklusif dan adaptif," tuturnya.
Ditambahkan, meskipun pada prinsipnya penyusunan RPJMD itu sudah ada kemajuan, tetapi masih ada tantangan dan ruang untuk menyempurnakan.
Dalam perjalanan menuju pembangunan ideal, kata Adeng, beberapa catatan penting perlu menjadi refleksi bersama, seperti target yang realistis dan terfokus, efesiensi dan kolaborasi digital.
"Intensitas pengawasan dari dewan dan publik, serta keterbukaan informasi sangat penting, sebagai pilar pengawasan dan partisipasi," ungkap anggota Komisi III ini.
Melihat hal tersebut, Pansus memberikan sejumlah rekomendasi agar RPJMD lebih maju. Antara lain, perkuat digitalisasi pemerintahan dan layanan publik, pemilihan indikator strategis dan adaptif, efesiensi anggaran dan program, serta pengoptimalan pengawasan dewan dan publik secara kolaboratif.
Menurut Adeng, RPJMD Kabupaten Malang adalah peta jalan menuju 'Malang Makmur Berkelanjutan'. Namun, tanpa keberanian beradaptasi, refleksi kritis, dan partisipasi aktif publik, dokumen perencanaan ini mudah kehilangan makna.
"Oleh karenanya, kita semua memastikan bahwa pembangunan tidak sekadar infrastruktur fisik, tetapi juga membangun peradaban. Bukan hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan ruang untuk bermimpi bagi setiap anak Kabupaten Malang," demikian Abdul Qodir.
Ranperda RPJMD Kabupaten Malang 2025-2029 tersebut telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang, pada rapat paripurna yang digelar kemarin, Kamis (10/7/2025). Dalam waktu dekat, RPJMD Kabupaten Malang 2025-2029 segera disahkan. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |