TIMES JATIM, JEMBER – Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS Jember) menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus.
Keputusan ini ditandatangani oleh Dr. Siti Nurbaya Menteri LHK RI di Jakarta dan diserahkan oleh Surya Tedy Apriadi selaku Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan kepada Prof. Babun Suharto, beberapa waktu lalu.
Kawasan dengan luas 100 hektar ini rencananya akan digunakan untuk pendirian dan pengembangan kampus II UIN KHAS di wilayah Senduro, Lumajang.
Rektor UIN KHAS mengaku bahagia atas diterimanya SK Menteri LHK ini.
“Saya selaku rektor bangga dan senang atas penyerahan surat keputusan ini. Terima kasih kami sampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memberikan SK di bulan yang penuh berkah ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, dengan turunnya keputusan menteri (kepmen) ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti pengurusannya yang bekerjasama dengan berbagai pihak.
“UIN KHAS Jember akan segera menindaklanjuti secara cepat dan tepat mengenai pengurusan semua hal untuk mewujudkan pengembangan kampus II, kampus di atas awan,” tambahnya.
Surat kepmen ini digunakan sebagai dasar bahwa hibah tanah seluas 100 hektar itu sudah bisa digarap oleh UIN KHAS Jember.
“Bersama tim UIN KHAS Jember akan segera diwujudkan harapan-harapan UIN KHAS dalam mengembangkan perguruan tinggi di Lumajang,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Irfan Anshori |