https://jatim.times.co.id/
Berita

PBNU dan Muhammadiyah Sepakat Tolak Investasi Miras di Indonesia

Senin, 01 Maret 2021 - 13:44
PBNU dan Muhammadiyah Sepakat Tolak Investasi Miras di Indonesia Ilustrasi - miras. (FOTO: ANTARA)

TIMES JATIM, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah dengan tegas menolak kebijakan Pemerintah terkait penetapan industri miras atau minuman keras dalam kategori usaha terbuka.

Diketahui, kebijakan itu terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik hingga diperjualbelikan secara eceran.

"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," kata Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini, Senin (1/3/2021).

Ia menjelaskan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.

"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas juga menyampaikan, kebijakan itu tidak lagi melihat aspek menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Tetapi hanya memperhitungkan aspek investasi semata.

“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya.

Menurutnya, pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara kini hanya menjadi hiasan belaka. Tapi dalam kebijakan pedoman sebagai karakter dan jati diri kebangsaan itu ditinggalkan.

Dengan kehadiran kebijakan ini, ia melihat Indonesia saat ini seperti bangsa yang telah kehilangan arah. "Karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mengatur perizinan Investasi untuk industri minuman keras atau miras diberikan di empat provinsi. Itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Empat provinsi yang dimaksud tersebut antara lain Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian bunyi di lampiran III perpres soal miras yang sudah ditolak oleh PBNU dan PP Muhammadiyah. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.