https://jatim.times.co.id/
Berita

Pemilih Tidak Terdata Bisa Lapor Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kabupaten Mojokerto 

Jumat, 05 Juli 2024 - 09:53
Pemilih Tidak Terdata Bisa Lapor Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kabupaten Mojokerto  Posko Kawal Hak Pilih di Kabupaten Mojokerto. (FOTO: Dok. Bawaslu Kabupaten Mojokerto)

TIMES JATIM, MOJOKERTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto membuka posko Kawal Hak Pilih. Pemilih yang tidak terdata atau tidak dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dapat melapor. 

Posko Kawal Hak Pilih ini tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Posko ini dibuka sejak tanggal 26 Juni 2024 lalu secara serentak. Sementara proses coklit yang dilakukan KPU terjadwal mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustopa mengatakan, pihak Bawaslu tidak ingin masyarakat Kabupaten Mojokerto tidak terdata sebagai pemilih. 

Hal yang rawan biasa terjadi adalah pemilih baru yang genap berusia 17 ketika hari H pemungutan suara 27 November 2024. 

“Pemilih baru ini rawan karena tidak ada di DP4. Ini yang menjadi atensi kami,” katanya kepada TIMES Indonesia, Jumat (5/7/2024).

Deni mengatakan, jika ada warga yang tidak terdata dapat melapor ke Posko Kawal Hak Pilih di setiap Panwascam atau langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. 

Deni juga menambahkan, persoalan coklit di lapangan banyak terjadi. Biasanya di DP4 ada pemilih meninggal dunia yang masih terdata. Ini jangan sampai masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena nanti ketika nyoblos dapat undangan.

“Kami juga mengecek ketaatan prosedur pantarlih hingga pelaksanaan di lapangan seperti apa. Kita ingin memastikan masyarakat yang dicoklit apakah sudah sesuai atau tidak,” terangnya.. 

Setiap hari Pengawas Kelurahan Desa (PKD) melakukan uji petik data pemilih 10 KK setiap harinya. PKD dibekali alat kerja pengawasan. Jika ada temuan atau dugaan pelanggaran, maka dituangkan ke dalam Alat Kerja Pengawasan (AKP).

“PKD dapat melakukan saran perbaikan baik melalui lisan dan menuangkan dalam Form A. Lalu Panwascam melakukan saran perbaikan tertulis kepada PPK. Kami harap seluruh proses coklit sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan KPU RI,” ucapnya. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.