https://jatim.times.co.id/
Berita

Ungkap Sindikat Buku Nikah Palsu, Menag Apresiasi Kinerja Polri

Selasa, 16 Maret 2021 - 20:09
Ungkap Sindikat Buku Nikah Palsu, Menag Apresiasi Kinerja Polri Buku Nikah palsu yang diamankan Polres Metro Jakarta Utara. (Foto: Dokumentasi Kemenag)

TIMES JATIM, JAKARTA – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap sindikat pembuatan buku nikah palsu. Prestasi ini diapresiasi dan mendapat dukungan dari Kementerian Agama (Kemenag RI).

Staff Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang biasa disapa Gus Alex atas nama Kementerian Agama memberikan apresiasi atas pengungkapan sindikat buku nikah palsu tersebut.

"Kami memberikan dukungan dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara atas pengungkapan kasus sindikat buku nikah palsu yang sudah meresahkan masyarakat ini. Kami berharap kasus ini bisa terus dikembangkan sehingga tidak ada lagi kasus pemalsuan buku nikah ini," kata Gus Alex dalam konferensi pers kepada awak media, di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/03/2021).

Hadir juga Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif, Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wibowo Prasetyo, serta Kasubdit Mutu Sarana Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Anwar.

"Kepada masyarakat kami mohon dan imbau untuk tidak sembarangan menerima buku nikah. Jangan mudah tergiur oleh pihak yang mengiming-iming kemudahan dalam pengurusan buku nikah. Pemalsuan buku ini jelas salah dan melanggar hukum," jelasnya.

Pengungkapan sindikat buku nikah ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya transaksi penjualan buku nikah palsu, tepatnya di kawasan rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

"Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga penjual buku nikah palsu berinisial S dengan barang bukti dua pasang buku nikah palsu berwana coklat dan hijau," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif.

Buku-Nikah-Palsu2.jpgGus Alex saat konferensi pers kepada awak media, di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/03/2021). (Foto: Dokumentasi Kemenag)

Kombes Guruh Arif menjelaskan kronologi penangkapan salah seorang tersangka yang terjadi pada 25 Februari 2021. Berdasarkan keterangan tersangka S diketahui buku nikah palsu tersebut dipesan melalui salah seorang sindikat dengan harga per pasang buku nikah palsu Rp 1 juta dan kemudian dijualnya kepada pemesan Rp 3,5 juta.

"Dari keterangan S kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 6 pelaku sindikat lainnya di sekitar wilayah Cilincing dan Pusaka Jaya Subang, Jawa Barat. Peran dari enam pelaku diantaranya pembuat buku nikah palsu, tukang ketik, perantara, dan penjual buku nikah," ujar Guruh.

Menurut Guruh jaringan sindikat pemalsuan buku nikah ini telah beroperasi sejak 2018 dan diperkirakan sudah menjual ratusan buku nikah kepada pemesan atau pengguna.

Buku nikah tersebut lanjutnya dijadikan sebagai syarat legalitas, BPJS, syarat kredit, daftar diri lingkungan hingga untuk sewa rumah kontrakan. Proses pembuatan buku nikah ini dijanjikan para pelaku kepada pemesan sekitar 1 minggu.

"Motif jaringan sindikat dari para pelaku pemalsu buku nikah ini untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kami akan terus mengembangkan terkait motif lain dari para pelaku," imbuhnya.

Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya hologram yang akan ditempel di buku nikah palsu, ratusan buku nikah palsu, sampul, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer dan uang tunai hasil kejahatan.

Ia menjelaskan para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP, yaitu barang siapa membuat surat palsu dan memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan dapat menimbulkan kerugian negara diancam dengan penjara paling lama 6 tahun.

Sementara itu, Kasubdit Mutu Sarana Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Anwar menegaskan buku nikah asli dapat ditandai dengan barcode, tulisan di sampul depan timbul. Bila diterawang ada logo Kemenag serta sistem pengamanan berlapis.

"Perusahaan yang mencetak buku nikah ini terdaftar dengan sistem pengamanan yang berlapis. Pada kertas bagian dalam, kalau kita sinar dengan senter maka akan terlihat lambang burung garuda, juga ada hologram. Dan kami tegaskan bila mengurus nikah di KUA dikenakan biaya nol rupiah alias gratis," tandas Anwar, Kasubdit Mutu Sarana Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.