TIMES JATIM, MALANG – Pengelolaan air di Sumber Pitu di Desa Duwet Krajan, Tumpang, Kabupaten Malang dipermasalahkan. Setelah Perumda Tugu Tirta, Kota Malang dianggap mengingkari Perjanjian Kerjasama Sumber Pitu.
Hal ini dipermasalahkan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang sebagai pihak pertama dalam Perjanjian Kerjasama pemanfaatan air baku Sumber Pitu.
Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Malang, H Syamsul Hadi mengatakan, pihaknya mempermasalahkan terkait permohonan Perumda Tugu Tirta untuk menambah Perjanjian Kerjasama Sumber Pitu selama enam bulan.
"Perjanjian Kerjasama Sumber Pitu sudah terjalin sejak tahun 2017, yang akan berakhir bulan November 2021 ini," ujar Syamsul Hadi kepada TIMES Indonesia, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai dengan perjanjian, seharusnya Perumda Tugu Tirta mengajukan permohonan pembaharuan perjanjian selambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya perjanjian pada November 2021.
Kondisi Sumber Pitu di Tumpang. (Foto : dok TIMES Indonesia).
"Padahal kita sudah proaktif untuk menanyakan hal tersebut. Baru pada 5 Oktober kemarin, mereka (Perumda Tugu Tirta) mengajukan permohonan perpanjangan enam bulan terkait pemanfaatan Sumber Pitu," terangnya.
Karena baru 5 Oktober 2021 kemarin Perumda Tugu Tirta baru mengajukan permohonan secara tertulis, dia menyebutkan telah melanggar perjanjian kerjasama tersebut.
Di mana pada Bab XI Pasal 11 pada Perjanjian Kerjasama Sumber Pitu yang ditandatangani pada tahun 2017, menyebutkan pihak kedua dalam hal ini Perumda Tugu Tirta (Dulunya PDAM Kota Malang), menyampaikan permohonan selambatnya tiga bulan.
"Selain itu, perpanjangan hanya enam bulan. Tentunya kami pertanyakan mengapa hanya enam bulan? Karena sebelumnya tidak ada penjelasan kepada kami, kenapa perpanjangannya hanya enam bulan," terangnya.
Karena tidak ada penjelasan dari Perumda Tugu Tirta, pihaknya menjadi memiliki asumsi lain. "Jangan-jangan air dari Sumber Pitu mau di taping dari saluran lain. Tentunya ini kalau benar, maka yang dirugikan masyarakat dan bisa merusak lingkungan," tegasnya.
Di samping itu, kata Syamsul, Perumda Tugu Tirta selalu mencari jalan ke instansi tingkat lebih atas, seolah-olah bahwa yang dilakukan tersebut adalah benar.
"Jangan sampai membangun opini dari kami yang salah. Misal Perumda Tugu Tirta membangun Sipa (Sistem Pengelolaan Air) sendiri, seharusnya bisa dijelaskan kepada kami," terangnya.
Perumda Tugu Tirta, lanjut dia, selalu mengatasnamakan bahwa mata air milik negara. "Memang milik negara, tapi hormati pemerintah daerah. Tidak hanya Sumber Pitu, sebelumnya Sumber Wendit juga begitu," ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya hari ini sudah berkirim surat ke Perumda Tugu Tirta tentang klarifikasi terkait permohonan perpanjangan Perjanjian Kerjasama Sumber Pitu. (*)
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Ronny Wicaksono |