TIMES JATIM, MALANG – Satpol PP Kota Malang menurunkan reklame ajakan meminum minuman keras (miras) yang terpampang besar di sekitaran Stadion Gajayana yang masuk Jalan Semeru, Kota Malang.
Diketahui, Satpol PP Kota Malang menurunkan reklame tersebut pada Rabu (24/8/2022) lalu akibat reklame tak mengantongi izin dan pajak.
Dalam reklame tersebut, tertulis 'Women Day Private' atau pesta pribadi di hari perempuan dengan berbagai penawaran.
Reklame tersebut milik tempat hiburan yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang.
Satpol PP Kota Malang saat melakukan pencopotan reklame. (FOTO: Satpol PP Kota Malang/TIMES Indonesia)
Terlihat dalam reklame seorang perempuan yang tengah memegang gelas di tangan kirinya sembari berpose layaknya orang sedang berdansa.
Tertulis juga pesta miras tersebut diperuntukan untuk perempuan diatas 18 tahun secara gratis. Namun, untuk para pria yang ingin datang ke pesta pribadi tersebut bisa membayarkan Rp100 ribu dengan nantinya bisa mendapatkan 1 bintang Cristal dan 1 milkshake secara gratis.
Yang bikin geram, dalam reklame itu tertera tulisan besar ajakan untuk tidak memakai narkoba tapi boleh meminum alkohol, "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol".
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengaku bahwa pencopotan reklame tersebut berawal dari aduan atau informasi masyarakat yang menilai reklame tersebut tak layak terpampang.
Akhirnya, secara cepat Satpol PP Kota Malang melakukan koordinasi dengan pihak perizinan (Disnaker-PMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk memastikan apakah reklame tersebut telah mendapat izin.
"Kami menindak sesuatu harus ada dasar hukumnya. Setelah kami dapat jawaban dari perizinan dan Bapenda bahwa itu tak ada izin dan pajak, teman-teman langsung bergerak mencopot reklame itu," ujar Rahmat, Jumat (26/8/2022).
Menurut Rahmat, selain reklame yang tak berizin dan tak membayar pajak, ada pun aturan kriteria reklame yang layak dipasang, sehingga mendapatkan izin.
Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame diatur bagaimana standar pemasangan. Seperti pada Pasal 23, reklame harus memenuhi standar etik, estetis, fiskal, administrasi dan keselamatan.
"Seperti yang dimaksud pada huruf A, etik yaitu isinya tidak mempertentangkan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Menjaga norma kesopanan yang artinya tidak menimbulkan polemik di masyarakat," bebernya.
Akan tetapi, kapan reklame tersebut mulai dipasang, Rahmat tak mengetahuinya. Yang jelas, ia menerima aduan dari masyarakat, kemudian mengkonfirmasi dan langsung menindaknya.
"Kalau kapan dipasang, saya kurang tahu. Intinya itu tak ada izin dan pajak, kemudian tempat terlarang, terus ada yang profokatif dan Sara. Itu memang langsung kita copot," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Satpol PP Turunkan Reklame Ajakan Mabuk Bertulis "Say Yes to Alcohol"
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |