https://jatim.times.co.id/
Berita

Pengusaha di Surabaya Masih Abai Sediakan Jukir Resmi? Ini Konsekuensinya!

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:26
Pengusaha di Surabaya Masih Abai Sediakan Jukir Resmi? Ini Konsekuensinya! Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan sidak parkir ke beberapa toko modern. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

TIMES JATIM, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku kecewa karena masih banyak pemilik usaha yang mengabaikan kewajiban menyediakan jukir resmi.

Padahal sebelumnya, ia sudah menegaskan bahwa setiap tempat usaha berkewajiban untuk menyediakan lahan parkir dan jukir resmi lengkap dengan hak-hak pekerja, termasuk asuransi.

"Hari ini kami turun. Ada 800 tempat usaha yang didatangi untuk melakukan pengecekan. Karena saya sudah menyampaikan kalau tidak menyediakan jukir-nya, tidak menggunakan rompi tempat usahanya, maka mereka tidak menghormati orang-orang Surabaya yang bekerja di sana," ungkap Eri, Selasa (10/6/2025).

Ia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya dan peserta apel untuk tidak ragu melakukan penindakan terhadap toko modern yang melanggar.

“Saya meminta Pemkot jangan ragu-ragu hari ini datang ke seluruh tempat itu dan lihat kalau di sana masih belum menyediakan juru parkir yang menggunakan rompi maka tutup toko itu hari ini,” tegasnya.

Eri juga menegaskan bahwa penutupan lahan parkir di toko modern diberlakukan hingga pemilik usaha mematuhi aturan dengan menyediakan jukir resmi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pelanggan toko, karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman toko yang tak dijaga.

“Ketika sudah memiliki jukir yang dipekerjakan oleh tempat usaha, silahkan buka (lahan parkir) lagi,” imbuhnya.

Penertiban ini juga didukung penuh oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Seluruh jajaran kepolisian di Surabaya menyatakan komitmennya untuk memberantas premanisme, pemerasan, dan segala perilaku yang meresahkan masyarakat.

"Tidak ada lagi parkir-parkir liar yang mengambil tarif, menetapkan tarif seenaknya. Tidak ada lagi parkir-parkir yang memaksa para pemuda mengeluarkan uang di luar ketentuan yang sudah ada," ujar Kombes Pol Luthfie.

Ia menilai, kemacetan yang kerap ditimbulkan oleh parkir liar di jalur-jalur sibuk seperti Jalan Manyar, Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan Tunjungan Plaza adalah dampak dari banyaknya parkir liar di tepi jalan.

“Keluhan-keluhan yang selalu disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan kemacetan, pemungutan liar, termasuk juga penarikan tarif parkir yang tidak sesuai bisa segera kita tertibkan," tambahnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pelaku premanisme dan kejahatan lain seperti curanmor.

"Mohon maaf, tidak ada keringanan untuk penangguhan. Tidak ada keringanan untuk restorative justice. Semuanya kita proses sampai ke proses persidangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, penertiban jukir liar di tempat usaha dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran tertanggal 2 Juni 2025 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir. (*) 

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.