TIMES JATIM, PAMEKASAN – Satpol PP Pamekasan, Madura, Jawa timur mengamankan sebanyak 30 pengamen jalanan selama tahun 2020. Sabtu (6/2/2021).
Sejumlah pengamen yang diamankan tersebut terhitung sejak mulai tanggal 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman, mengatakan pengamen tersebut diamankan di sejumlah tempat lampu merah seperti di lampu merah Jalan Trunojoyo, area lampu merah Jembatan Gurem, Jalan Stadion dan Jalan Jokotole.
Pengamen diamankan ini karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban sosial, dan nomor 3 tahun 2019 tentang penertiban umum.
"Dari tangan puluhan pengamen mengamankan sejumlah alat yang dipakai untuk mengamen di lampu merah, berupa gitar, ukulele, dan kecrekan," ungkapnya.
Hasannurahman menambahkan para pengamen diberi pembinaan dan membuat kesepakatan bersama.
"Mereka sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengamen lagi dan hal itu disepakati oleh pihak terkait. Apabila kesepakatan itu dilanggar, maka kami akan melakukan tindak pidana ringan," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Akhmad Syafii |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |