TIMES JATIM, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso mencatat kasus pelecehan seksual di bawah umur naik 50 persen.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso, Paulus Agung menjelaskan, kasus pelecehan dan pencabulan di bawah umur selama tahun 2025 mencapai 30 kasus.
“Persetubuhan di bawah umur, pelecehan di bawah umur tapi pelakunya dewasa,” katanya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dari jumlah tersebut sudah ada sekitar 60 persen yang inkrah atau sudah diputus di Pengadilan Negeri.
Menurutnya, mayoritas antara pelaku dan korban sudah saling kenal. Bahkan tidak sedikit yang masih ada hubungan keluarga. Itu terjadi karena kadang sama orang tua anak dititipkan ke pelaku.
“Pelakunya ada yang kerabat. Ada pamannya, ada kakeknya,” jelas Agung saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).
Kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya, sekitar 50 persen. Tahun 2024 sebanyak 20 dan tahun ini 30 kasus.
Menurutnya, pelaku lebih dulu merayu korban dengan iming-iming sesuatu. Kemungkinan kata dia, para pelaku juga dipengaruhi media sosial dan tontonan film porno.
Pelaku sendiri bahkan banyak yang sebenarnya sudah punya pasangan, dan ada yang juga tidak memiliki pasangan.
Ia memaparkan, untuk yang inkrah kasus pelecehan di bawah umur minimal 5 tahun penjara
“Rata-rata 5 tahun sampai 11 tahun. Kalau yang korbannya 7 orang itu kena maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Imadudin Muhammad |