TIMES JATIM, JOMBANG – Pasangan Warsubi dan Salmanudin Yazid akan segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih untuk periode 2025-2030.
ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI terkait penetapan pasangan calon terpilih.
Hal itu dibenarkan oleh Nuriadi Komisioner Ketua KPU Jombang Devisi Teknis. Ia mengatakan bahwa surat dari KPU RI terkait penetapan tersebut sudah diterima.
"Ya, hari ini kami telah menerima surat pemberitahuan itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Surat dengan nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut mengacu pada beberapa poin penting. Salah satunya adalah Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Aturan tersebut menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK. Penetapan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK tentang registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan.
"Alhamdulillah, di Jombang tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada. Sesuai hasil rapat, kami akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 9 Januari 2025," jelas Nuriadi.
Sesuai dengan PKPU 18/2024 Pasal 60 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih akan dihadiri oleh pasangan calon, Bawaslu, serta partai politik pengusung.
"Kedua pasangan calon di Jombang harus hadir dalam pleno ini," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan salah satu pasangan calon tidak hadir dalam pleno, Nuriadi menegaskan bahwa hal tersebut secara teknis tidak diatur dalam PKPU. Namun, KPU tetap akan mengundang kedua pasangan calon untuk hadir dalam rapat pleno tersebut.
Dengan tidak adanya gugatan di MK, Warsubi dan Salmanudin Yazid dipastikan akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang untuk memimpin pemerintahan daerah selama lima tahun ke depan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tidak Ada Gugatan di MK, Warsubi-Salman Segera Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |