TIMES JATIM, MALANG – Serang pria asal Desa Bantur Kabupaten Malang berinisial Y.W (56), ditetapkan penyidik Satresnarkoba Polres Malang, sebagai tersangka pelaku tindak pidana produksi miras jenis arak (trobas).
Penangkapan pria lansia ini setelah patroli operasi yang dilakukan jajaran Satsabhara ke rumah yang bersangkutan, pada Jum'at (13/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
"Informasi produksi miras ilegal ini berawal dari pengaduan di Call Center 110 Polri. Kemudian, saat dilakukan patroli petugas ke lokasi do Desa Bantur, benar didapatkan menjadi tempat produksi miras ilegal jenis trobas," terang Waka Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugraha, di Mapolres Malang, Kamis (19/6/2025).
Saat patroli di rumah tersangka YW, didapati sejumlah barang bukti, seperti beberapa alat dan bahan-bahan untuk memproduksi miras trobas.
Bahan pembuatan arak trobas juga didapatkan seperti tiga tabung elpiji 3 kilogram, drum suling, 17 liter arak jadi dalam wadah, bahan ragi dan gula pasir, juga belasan jeriken dan galon berisi fermentasi ketan.
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka pelaku YW, petugas menemukan barang bukti miras trobas, bahan baku pembuatan dan alat-alat yang digunakan untuk produksi miras," terang Kompol Bayu.
Hasil penyidikan, lanjutnya, didapati bahwa produksi miras ilegal trobas oleh tersangka ini dilakukan sejak 2024. Namun, ini dilakukan tersangka YW seorang diri di rumahnya.
Akan tetapi, kata Kompol Bayu, setelah ditetapkan tersangka, pelaku masih dipertimbangkan untuk dilakukan penahanan. Ini mengingat kondisi fisik tersangka YW tidak baik, karena riwayat penyakit diabetes dan gejala jantung yang tengah diidapnya.
Dalam ungkap kasus pidana penjualan dan pembuatan miras ilegal trobas di Polres itu, tampak tersangka YW harus menggunakan kursi roda dan sebelah kaki diperban akibat sakitnya.
Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman tersangka, kurungan penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 4 miliar.
"Ada permintaan keluarga untuk tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan tersangka, dan penyidik tengah mempertimbangkan itu. Tetapi, yang pasti penegakan hukum atas kejahatan tersangka tetap kami jalankan sebagaimana mestinya," tandas Kompol Bayu.
Wakapolres Malang juga menegaskan, adanya kanal pengaduan melalui Call Center 110 Polri sangat membantu polisi mengungkap segala bentuk tindak kejahatan.
"Ada layanan medsos, WA, tapi Layanan 110 ini milik Polri, yang bisa menjangkau seluruh Indonesia. Respon cepat bisa dilakukan, mako pori terdekat. Dengan melapor 110, masyarakat bisa eksis mendukung kepolisian untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Malang, " tegas Bayu.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussy Purwanto menambahkan, setahun terakhir sejak 2024, tersangka pelaku memproduksi miras ilegal trobas dua kali sebulan.
"Tersangka memproduksi miras ilegal dua kali sebulan. Motif kejahatannya, karena setiap kali produksi, bisa menghasilkan Rp 1,5 juta sampai Rp 1,7 juta," demikian AKP Yussy Purwanto. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |