https://jatim.times.co.id/
Berita

Kemenag Kota Madiun Serahkan Sertifikat Halal Ratusan Pelaku Usaha

Rabu, 21 Desember 2022 - 19:31
Kemenag Kota Madiun Serahkan Sertifikat Halal Ratusan Pelaku Usaha Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha di Kota Madiun yang dilaksanakan Kantor Kemenag Kota Madiun. (FOTO: Umara for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MADIUN – Dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti ke-77 Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Kantor Kemenag Kota Madiun, Jawa Timur merayakannya dengan menggelar serangkaian acara sejak tanggal 7 Desember 2022 lalu. 

Rangkaian acara yang digelar Kemenag Kota Madiun mulai dari berbagai perlombaan dan pertandingan, bakti sosial, kegiatan existing, kegiatan religi. Sedangkan puncaknya akan berakhir pada tanggal 3 Januari 2023 mendatang. 

Salah satu bagian dari rangkaian kegiatan Hari Amal Bakti Kemenag ini adalah penyerahan sertifikat halal dari Kemenag Kota Madiun bagi pelaku usaha di Kota Madiun.

Kepala Kemenag Kota Madiun, Abdul Wahid mengatakan, sejak dikeluarkannya program SEHATI, dari total 379 UMKM yang mengajukan sertifikasi halal sebanyak 310 di antaranya sudah terbit.

"Dan 70 orang pelaku usaha yang saat ini diundang adalah mewakili para pelaku usaha yang sudah terbit tersebut," ujarnya, Rabu (21/12/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Halal Center UINSA Dr Lilik Hamidah memberikan ucapan selamat kepada pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal. Dia berharap usaha pelaku UMKM kota Madiun semakin lancar dengan adanya sertifikat halal gratis tersebut. 

Kemenag-Kota-Madiun.jpg

"Pelaku usaha sendiri sangat terbantukan dengan adanya sertifikasi halal berupa self declare dari pemerintah ini. Selain paham bagaimana proses produksi secara halal juga memahami bahan-bahan yang termasuk halal, meragukan dan tidak halal," paparnya. 

Diketahui, self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self declare itu tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya.

Beberapa kriteria di antaranya produknya tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal maka tidak memerlukan sertifikat halal) dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta diproses secara sederhana.

Dalam proses produksinya, untuk menjamin agar produk yang dihasilkan halal maka diperlukan pendamping proses produk halal (PPH). Pendampingan ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha.

Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Salah seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kota Madiun yang juga merangkap Penyuluh Agama Islam bagian Produk Halal, Momot Mukti Setiono mengaku bangga dan turut bahagia bisa mendampingi para pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. "Bahagia bisa membantu pelaku usaha," ungkapnya. 

Ketua Umum Komunitas UMARA Masita mengatakan, dengan terbitnya sertifikat halal menambah kepercayaan diri para pelaku usaha dalam meningkatkan produksi dan penjualannya. Terutama sebagai bekal untuk merambah masuk ke pusat perbelanjaan seperti mall atau supermarket dengan jaringan yang sudah luas.

"Karena pusat-pusat perbelanjaan dan supermarket mensyaratkan hanya produk UMKM yang sudah memiliki izin edar dan bersertifikat halal yang bisa masuk," katanya. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.