TIMES JATIM, MALANG – Polresta Malang Kota resmi menahan eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin alias Yai Mim, terkait kasus pornografi.
Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang berjalan.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian mengatakan, penahanan kliennya merupakan kewenangan penyidik dan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Itu sudah prosedural, merupakan kewenangan penyidik. Saya tidak bisa mengintervensi,” ujar Agustian, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, Agustian menekankan pentingnya penegakan hukum yang berimbang. Ia mengungkapkan pihaknya juga memiliki laporan lain yang telah naik ke tahap penyidikan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Saya minta juga diproses. Kalau memang Polresta Malang Kota tidak berat sebelah, seharusnya sama-sama disidik dan sama-sama bisa jadi tersangka. Yang di sini sudah ditersangkakan, sementara laporan dari kami belum,” ungkapnya.
Agustian berharap, di bawah kepemimpinan Kapolresta Malang Kota yang baru, penanganan perkara dapat dilakukan secara adil dan profesional. Menurutnya, alat bukti dalam laporan yang diajukan pihaknya juga telah memenuhi unsur hukum.
“Agar bersikap adil, karena alat buktinya juga sudah jelas,” katanya.
Terkait alasan penahanan Yai Mim, Agustian menyebut penyidik memiliki pertimbangan hukum yang sah, di antaranya ancaman hukuman di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Itu pertimbangan penyidik dan tidak bisa saya intervensi,” imbuhnya.
Mengenai kondisi kesehatan kliennya selama ditahan, Agustian mengatakan Yai Mim memiliki riwayat kesehatan tertentu dan membutuhkan obat-obatan. Pihaknya telah menitipkan obat tersebut melalui penyidik untuk diberikan sesuai kebutuhan.
“Kami menitipkan obat-obatan yang harus diminum pada situasi tertentu,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada akhir September 2025, Yai Mim melaporkan tetangganya, Sahara, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE ke Polresta Malang Kota, sehari setelah Sahara lebih dulu melaporkan kasus serupa. Awal Oktober 2025, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi oleh warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam laporan itu, sedikitnya 15 orang dilaporkan, termasuk Sahara dan suaminya, Sofwan.
Sebelumnya, Yai Mim memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pornografi. Ia mengaku mendapat 53 pertanyaan selama pemeriksaan dan menyatakan siap dipenjara jika terbukti bersalah.
“Kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yai Mim dengan Pasal 281 KUHPidana, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Imadudin Muhammad |