TIMES JATIM, JOMBANG – Kasus terbunuhnya Eli Marida (47), seorang guru SMP Negeri 1 Perak terungkap. Pelaku pembunuhan tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), Wahyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21).
Mereka adalah warga Desa Cangkring Ngrandu Kecamatan Perak. Kedua tersangka tersebut mengaku, perbuatan keji tersebut dilakukan karena terpaksa, yakni karena terlilit masalah ekonomi.
Keduanya sebelumnya mengakui telah merencanakan perampokan tersebut.
Nah, akhirnya, pada tanggal 21 Desember 2019 lalu, kedua pelaku berpura-pura datang ke rumah korban dengan dalih mencari sewa kamar kos.
“Awalnya mereka berniat mencari kos, tapi setelah melihat harta yang dimiliki korban, timbul niat jahat tersebut. Keduanya datang pagi, lalu pulang dan merencanakan untuk merampok korban. Siangnya datang lagi dan langsung melakukan aksinya,” kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Tambunan, saat rilis kasus tersebut, Jumat (24/1/2020).
Boby juga menjelaskan, kedua pelaku mengeksekusi korban dengan cara mencekik lehernya hingga lemas, lalu setelah itu, pelaku juga berusaha menusuk korban dengan pisau dapur yang telah mereka siapkan sebelumnya.
Dari perlakuan tersebut kata Boby, pasutri pelaku pembunuhan Eli Marida tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis 339 subsider 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Barang bukti yang kami sita diantaranya paving blok, perhiasan milik korban dan pisau yang ada di TKP, selain itu juga ada HP milik korban yang sempat dibawa oleh pelaku,” ujarnya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Faizal R Arief |