TIMES JATIM, SURABAYA – Keahlian dalam mengutak atik situs web rupanya bukan menjadi kebanggan bagi ZFR (14) dan DA (23). Pasalnya kini mereka telah ditangkap Polda Jatim lantaran telah menghack atau meretas website resmi miliki KPU Jember.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan para pelaku yang merupakan bukan warga Jawa Timur meretas situs KPU Jember dengan menampilkan gambar dan tulisan yang bertujuan menghina lembaga negara.
"Setelah melakukan patroli alhasil tim dari subdit cyber Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap dugaan tindak pidana dengan alat bukti yang sudah dimiliki terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember dalam hal ini tersangka bukan berdomisili di Jawa Timur melainkan WNI yang ada di Sumatera Selatan ada dua tersangka Dan ini menjadi tindak tegas khususnya kejahatan cyber," ujar Truno saat konferensi pers rilis, Selasa (13/10/2020).
Mereka melakukan illegal access hanya untuk menguji kemampuan membobol situs agar mendapat pengakuan dari teman-teman di dalam group Palembang Cyber.
Di tempat yang sama, Ditkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan dalam perkara ini pihaknya mendapat informasi pada tanggal 6 Oktober 2020 terkait adanya pererasan website KPU Jember https://Kab-Jember.kpu.go.id yang dilakukan oleh para pelaku. Pada laporan yang dibuat, KPU Jember menyebutkan situsnya yang diretas dan muncul gambar tidak senonoh.
"Sampai saat ini 2 pelaku DA dan ZFR masih menjalani pemeriksaan namun hanya DA yang ditahan sedangkan ZFR tidak ditahan karena masih dibawah umur," jelas Gidion.
Pihaknya telah mengamankan barang bukti yakni satu buah handphone Xiaomi Redmi 5A warna silver, 1 buah laptop Asus warna hitam dan router merk ZTE.
Setelah ditangkap Polda Jatim, tersangka peretas situs KPU Jember, DA kini dijatuhi pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 33 Jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)
Pewarta | : Khusnul Hasana (MG-242) |
Editor | : Irfan Anshori |