TIMES JATIM, MALANG – Meski larangan parkir di tepi Jalan Kayutangan telah disosialisasikan, sejumlah pengendara sepeda motor masih membandel. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat, sejak hari pertama penertiban hingga hari keempat, total 10 kendaraan roda dua terpaksa diangkut karena parkir sembarangan.
Diketahui, larangan parkir tepi jalan di kawasan Kayutangan sudah mulai diberlakukan semenjak Gedung Parkir Kayutangan telah diresmikan.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, pada hari pertama penertiban terdapat lima motor yang diangkut. Hari kedua nihil pelanggaran, hari ketiga tiga motor, dan hari keempat dua motor kembali diamankan petugas.
“Alasannya macam-macam. Ada yang mengaku tidak tahu, ada yang merasa jaraknya jauh ke gedung parkir, dan ada juga yang memang nekat,” ujar Rahmat, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, sebagian pengendara sebenarnya sudah mengetahui aturan larangan parkir di tepi jalan, namun tetap mengabaikannya.
“Kadang alasannya ‘alah, tidak apa-apa’. Kalau jukir tidak mengarahkan, mereka nekat parkir di tepi jalan, terutama di sisi kiri,” ungkapnya.
Dishub juga memberikan peringatan tegas kepada juru parkir (jukir) agar tidak mengarahkan kendaraan parkir di badan jalan. Rahmad menegaskan, kartu tanda anggota (KTA) jukir di kawasan Kayutangan, khususnya di sisi barat, terancam tidak diperpanjang apabila masih ditemukan pelanggaran.
“KTA jukir kawasan Kayutangan itu sebenarnya kami perbolehkan sampai 31 Desember 2025. Saat ini belum kami perpanjang karena masih masa sosialisasi. Kalau masih melanggar, KTA-nya bisa tidak diperpanjang,” tegasnya.
Terkait proses penindakan, Rahmad menyampaikan bahwa saat ini Dishub masih mengedepankan pembinaan. Pengendara yang melanggar diminta membuat surat pernyataan, serta dikenai sanksi sosial seperti menyapu atau push up.
“Kami juga videokan sebagai bentuk pengakuan kesalahan agar tidak diulangi. Untuk tilang, sementara ini kami masih menunggu komunikasi dengan kepolisian,” katanya.
Dishub memastikan pengawasan akan terus diperketat dengan mendirikan posko di kawasan Kayutangan. Petugas pengawas akan melakukan patroli rutin pagi, siang, dan malam.
“Ke depan kami akan berkoordinasi lebih intensif dengan kepolisian dan Satpol PP untuk penegakan hukum. Kalau Dishub, sanksinya sesuai kewenangan kami. Untuk penindakan hukum, itu ranah penegak Perda dan Undang-Undang,” ujarnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |