https://jatim.times.co.id/
Berita

Kakek di Malang yang Pelihara Ikan Aligator Gar Dipenjara 5 Bulan

Senin, 09 September 2024 - 18:19
Kakek di Malang yang Pelihara Ikan Aligator Gar Dipenjara 5 Bulan Terdakwa kasus pemeliharaan ikan jenis Aligator Gar, Piyono (61) saat mengikuti persidangan di PN Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang telah diputus bersalah dan divonis penjara selama 5 bulan. Ia divonis hakim gegara memelihara ikan Aligator Gar

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (9/9/2024) sore tadi.

Usai mendengar putusan tersebut, Piyono yang didampingi oleh kuasa hukum beserta keluarganya merasa pasrah dan tertunduk lemas.

Sebab, diketahui bahwa Piyono sendiri memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008. Dimana, undang-undang atau aturan pelarangan memelihara ikan tersebut baru terbit di tahun 2020 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi mengaku cukup kecewa dengan putusan majelis hakim.

"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasannya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor," ujar Guntur, Senin (9/9/2024).

"Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp5 juta," lanjutnya.

Terdakwa yang mendengar putusan tersebut pun sempat meluapkan emosinya. Sebab, ia merasa tak bersalah dan tak tahu akan aturan tersebut.

Dimana, Piyono terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.

"Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang," ungkapnya.

Disisi lain, yang memberatkan terdakwa tentunya soal memelihara. Namun, dimana dalam kenyataannya terdakwa memang memelihara namun tak membudidayakannya sejak dibelinya di tahun 2008 silam.

"Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis Aligator Gar ini," jelasnya.

Dengan adanya putusan ini, Guntur segera melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan.

"Kita koordinasi dengan keluarga, langkah apa yang bisa kita lakukan agar hukuman selesai," ucapnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengaku bahwa vonis ini sudah memenuhi keadilan.

Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan subsider 2 bulan.

"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau di cek sudah termasuk ringan kalau menurut kami," ungkapnya.

Menanggapi soal keberatan, dimana terdakwa tak pernah merasa mendapat sosialisasi terkait aturan ini, ditegaskan oleh Suud.

Dimana, kata Suud, dalam aturan yang sudah dikeluarkan oleh negara, masyarakat secara luas dan keseluruhan dianggap tahu.

"Memang aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Sehingga, ya perbuatan ini tetap melanggar hukum," tegasnya.

Ia menyebut, masa hukuman Piyono pun juga sudah berkurang. Dimana sebelumnya, selama proses Piyono sudah ditahan sekitar 1 bulan lebih.

"Artinya, tinggal 4 bulan saja, sebentar lagi," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Piyono memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008 silam. Ia membeli ikan tersebut di salah satu pedagang pasar hewan Splindid Kota Malang dengan jumlah 8 ekor seharga masing-masing Rp10 ribu.

Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut hanya tersisa 5 ekor saja dengan panjang kisaran 1 meter. 

Kemudian, dari hasil laporan warga, pihak Polda Jatim pada tanggal 2 Februari 2024 lalu mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Disitu, pihak kepolisian menemukan 5 ekor ikan jenis Aligator Gar yang dipeliharan oleh Piyono.

Kemudian, pada 22 Februari 2024 lalu, pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah Surabaya mendatangi lokasi Piyono.

Akhirnya, pada 6 Agustus 2024 lalu, Piyono di tahan di Lapas Kelas I Malang atas perbuatannya, yakni memelihara ikan Aligator Gar.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.