TIMES JATIM, SURABAYA – Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya langsung turun tangan menyegel Gudang CV Sentosa Seal setelah menyelesaikan polemik penahanan ijazah dan menemukan bahwa gudang tersebut tidak mengantongi dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG).
Penyegelan CV Sentosa Seal berlangsung di Komplek Pergudangan Suri Mulya Margorejo Surabaya, Selasa (22/5/2025).
Penyegelan dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Satpol PP Kota Surabaya.
Proses penyegelan juga dijaga aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sebelumnya, dilakukan pengecekan dan ditemukan bahwa gudang tersebut tidak memiliki TDG.
“Penyegelan ini tindak lanjut pengecekan izin CV Sentosa Seal. Mereka hanya memiliki SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013, namun tidak memiliki TDG,” kata Eri Cahyadi, saat ditemui di lokasi.
Penyegelan ini dilakukan sesuai Pasal 3 Permendag RI Nomor 90 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang mewajibkan perusahaan memiliki TDG. Di samping itu, sebut Eri, merupakan kewenangan Pemda memberikan sanksi dengan menutup gudang.
“Pasal 4 Permendag tersebut juga menjelaskan kewenangan pemda untuk memberikan sanksi, termasuk penutupan gudang dan denda jika perusahaan tidak memiliki TDG,” ujar wali kota.
Eri menyampaikan, sanksi lain yang bisa dijatuhkan meliputi pembekuan TDG hingga pencabutan izin di bidang perdagangan. Di samping itu, Pemerintah Kota Surabaya berupaya menegakkan aturan dan melindungi hak pekerja.
“Pemkot Surabaya komitmen untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak pekerja," tandasnya.
Ia juga mengimbau agar para pengusaha selalu patuh pada peraturan yang berlaku. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Segel CV Sentosa Seal
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |