https://jatim.times.co.id/
Berita

Terbongkar! Polresta Banyuwangi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa Berujung Maut

Rabu, 24 April 2024 - 21:44
Terbongkar! Polresta Banyuwangi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa Berujung Maut Tersangka pelaku pengeroyokan pesilat Pagar Nusa di tahan Polresta Banyuwangi. (Foto: Ali Wafa/TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, BANYUWANGIPolresta Banyuwangi berhasil menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengeroyokan pesilat Pagar Nusa AYP hingga berujung maut.

Kelima pelaku tersebut diantaranya yaitu MRIP (27) dan MDA (43) warga Desa Tegaldlimo, MBP (18) warga Desa Wringinpitu, serta MRNS (18) dan AE (21) warga Desa Ringintelu.

“Kelima pelaku tersebut adalah warga Banyuwangi dan mereka mempunyai peran masing-masing,” kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu, (24/4/2024).

MRIP merupakan sebagai pelaku utama yang melakukan pemukulan berulang kali ke bagian wajah korban. Sedangkan MDA melakukan pemukulan satu kali dan sempat mengacungkan celurit untuk mengancam teman korban agar tidak turut ikut campur duel antara MRIP dan korban.

“MBP dan MRNS berperan sebagai memegang dan menghalangi teman korban supaya AYP dan AE leluasa melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar AKBP Dewa.

Sedangkan untuk, AE adalah tersangka yang melakukan pemukulan kepada korban AYP serta menginjak area antara kepala dan leher sebelah kiri korban.

Dewa menjelaskan, kronologi kejadian berawal sekitar bulan November 2023. Dimana antara korban AYP dan MRIP saling menantang melalui pesan whatsapp maupun telepon.

“Pada tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 22.29 WIB, korban menelpon tersangka dan janjian untuk bertemu dirumah MRIP di Desa Tegaldlimo yang kemudian perkelahian atau penganiayaan tak terelakkan,” jelas AKBP Dewa.

Alhasil, atas kasus pengeroyokan pesilat Pagar Nusa hingga berujung maut ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya yaitu Handphone merek Vivo Y02, celana panjang jeans warna hitam, hoodie, celana komprang, kaos singlet, celana jeans biru muda, kaos putih, cctv merek giime, memory sandisk 128 gb yang berisi rekaman kejadian dan kaos atau singlet berwarna putih.

“Kelima pelaku tersebut terjerat Pasal 184 Ayat 4 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun, serta Undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” kata AKBP Dewa. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.