Orangtua Siswa Penerima PIP di Pacitan Keluhkan Pengembalian Dana Rp225 Ribu
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan penerima, terutama terkait alasan pengembalian dana yang sebelumnya telah masuk ke rekening siswa.
PACITAN – Sejumlah orangtua siswa madrasah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Pacitan mengaku diminta mengembalikan sebagian dana bantuan pendidikan yang telah dicairkan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan penerima, terutama terkait alasan pengembalian dana yang sebelumnya telah masuk ke rekening siswa.
Salah seorang wali murid, Muhammad Aris (51), mengaku anaknya yang baru lulus kelas VI madrasah ibtidaiyah menerima bantuan PIP sebesar Rp450.000.
Namun, ia mendapat informasi agar separuh dana tersebut dikembalikan melalui pihak sekolah.
"Ini tahun ketiga dapat. Alasannya tidak sampai setahun. Tapi kok pengembaliannya ke sekolah lalu dikoordinir ke Kemenag," kata Aris, Jumat (26/6/2026).
Aris mengatakan hingga kini dirinya belum mengambil dana tersebut karena masih menunggu kejelasan mekanisme yang sebenarnya.
"Sampai sekarang belum saya ambil. Belum tahu siapa yang menarik dana itu," ujarnya.
Menurut dia, pada pencairan PIP di tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada permintaan pengembalian dana. "Yang dulu-dulu tidak pernah disuruh mengembalikan," katanya.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa alasan pengembalian tersebut karena anaknya telah lulus dan akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Wisnu Bowo, menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis PIP, siswa kelas akhir sebenarnya hanya berhak menerima bantuan sebesar Rp225.000 atau separuh dari nominal siswa kelas I hingga V yang memperoleh Rp450.000.
Menurut Wisnu, persoalan muncul karena terdapat pencairan sebesar Rp450.000 yang terlanjur masuk ke rekening sejumlah siswa kelas akhir.
"Kalau yang kelas akhir itu seharusnya Rp225 ribu sesuai juknis. Tetapi ketika dana sudah masuk ke rekening, itu menjadi hak siswa untuk dicairkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, semula Kemenag menyosialisasikan agar kelebihan dana sebesar Rp225.000 dititipkan melalui madrasah untuk dikembalikan apabila memang diperlukan sesuai ketentuan.
Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan bank penyalur, mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan karena dana telah dicairkan sehingga rekening penerima harus bersaldo nol.
"Pihak bank penyalur menyatakan bahwa saldo di rekening PIP itu harus nol. Karena dana sudah ditarik, akhirnya tidak jadi dikembalikan ke bank," katanya.
Atas dasar itu, Kemenag Pacitan kemudian menginstruksikan agar dana yang sempat dititipkan melalui madrasah dikembalikan lagi kepada orangtua atau siswa penerima.
"Nanti disimpan oleh orang tua atau siswa dengan surat pernyataan. Kalau sewaktu-waktu ada permintaan pengembalian dari negara, baru dana itu dikembalikan," jelas Wisnu.
Ia menegaskan dana tersebut saat ini tetap berada pada penguasaan penerima bantuan dan tidak ada pihak yang mengambil ataupun menguasainya.
Wisnu juga membantah adanya dugaan pungutan liar dalam proses tersebut. "Oh seribu persen, tidak ada," tegasnya.
Menurut Wisnu, persoalan itu lebih disebabkan adanya perbedaan pemahaman mengenai petunjuk teknis pencairan bantuan untuk siswa kelas akhir serta perubahan mekanisme setelah dilakukan koordinasi dengan bank penyalur. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

