Fasilitas Terbatas dalam Penanganan Anak Disabilitas, Pemkab Pacitan Gandeng Lembaga Swasta
Langkah tersebut diambil guna menutup celah ketimpangan fasilitas terapi dan penanganan medis-pedagogis yang selama ini belum terakomodasi secara merata di lembaga sekolah formal.
PACITAN – Masih terbatasnya akses layanan intervensi bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) mendorong Pemerintah Kabupaten Pacitan (Pemkab Pacitan) merangkul pihak swasta.
Kemitraan ini direalisasikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Rumah Terapi Tanda Cinta, Kamis (23/7/2026).
Langkah tersebut diambil guna menutup celah ketimpangan fasilitas terapi dan penanganan medis-pedagogis yang selama ini belum terakomodasi secara merata di lembaga sekolah formal, khususnya bagi siswa penyandang disabilitas di wilayah pedesaan.
Kerja sama dengan pusat terapi yang berbasis di Kecamatan Ngadirojo tersebut difokuskan pada penyediaan layanan intervensi klinis, pemetaan hambatan tumbuh kembang, serta rujukan terapi susulan bagi anak-anak yang teridentifikasi memiliki kebutuhan khusus.
Tumpuan Deteksi Dini di Jenjang PAUD
Bunda PAUD Kabupaten Pacitan, Efi Suraningsih, menyatakan bahwa ketersediaan sarana rujukan terapi menjadi syarat mutlak agar sistem deteksi dini di sekolah dapat berjalan efektif.
Tanpa adanya lembaga penanganan yang jelas, pemetaan gangguan tumbuh kembang di tingkat sekolah tidak akan berdampak signifikan.
Menurut Efi, pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) difungsikan sebagai garda terdepan untuk menyaring (screening) awal potensi maupun kendala fisik dan psikologis siswa.
"Deteksi dini ini adalah kunci. Dengan mengenali kebutuhan anak sejak awal, kita dapat memberikan pendampingan yang tepat sehingga tidak ada satu pun anak yang tertinggal," ujar Efi di Gedung Karya Dharma Pacitan.
Putus Rantai Drop Out Siswa Inklusi
Hasil pemetaan awal di jenjang PAUD tersebut ditargetkan menjadi basis data bagi guru di tingkat SD dan SMP.
Pemkab Pacitan mencatat bahwa kegagalan penanganan awal pada siswa ABK sering kali memicu hambatan belajar permanen hingga berisiko meningkatkan angka putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar.
Melalui integrasi antara sekolah formal dan lembaga terapi swasta ini, Pemkab Pacitan memproyeksikan adanya pemenuhan hak belajar yang lebih terukur, sekaligus memperluas jangkauan layanan pendidikan inklusif di seluruh kecamatan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

